BANGKALAN, RadarMadura.id - Sidang tuntutan perkara penganiayaan dengan terdakwa Kepala Desa (Kades) Geger Budiman digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan kemarin (2/12).
Sidang yang digelar secara terbuka tersebut dipimpin Armawan sebagai hakim ketua.
Materi tuntutan terhadap Budiman dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan Anjar Purbo Sasongko.
Jaksa berkacamata tersebut menuntut Budiman dengan hukuman tiga tahun penjara.
Ada beberapa pertimbangan bagi JPU yang menuntut terdakwa tiga tahun penjara.
Salah satunya peran terdakwa dalam insiden penganiayaan yang dilakukan Abusiri terhadap Mohammd Dinol Huda.
”Menurut kami, terdakwa terbukti menganjurkan Abusiri melakukan pembacokan kepada korban, kata Anjar.
Terdakwa juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan koban luka berat.Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Ancaman hukuman lima tahun penjara. Namun, luka yang dialami oleh korban juga menjadi pertimbangan kami dalam surat tuntutan tersebut, katanya.
JPU masih akan menunggu nota pembelaan dari terdakwa pekan depan. Pihaknya masih akan menunggu pembelaan dari terdakwa.
Kami masih akan menunggu seperti apa pembelaan dari terdakwa, katanya.
Hidayat selaku kuasa hukum korban Mohammad Dinol Huda mengaku menghormati dan mengapresiasi tuntutan yang telah dibacakan JPU.
Dia menilai tunutan tiga tahun penjara tersebut sudah cukup maksimal.
”Kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi masyarakat Bangkalan ke depannya, paparnya. (za/jup)
Editor : Amin Basiri