BANGKALAN, RadarMadura.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan merespons positif perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Raperda perubahan tersebut resmi ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD yang digelar Kamis (28/11), dan turut dihadiri Wakil Bupati Bangkalan Moch. Fauzan Ja’far.
Dalam rapat tersebut, Fauzan menyampaikan pendapat akhir pemerintah atas raperda yang diajukan. Ia menegaskan bahwa perda merupakan produk legislasi yang disusun secara teliti dan cermat oleh para wakil rakyat, dengan melibatkan pemerintah sebagai pihak pelaksana.
“Pemerintah berkomitmen melaksanakan regulasi secara transparan dan adil,” ujarnya.
Fauzan menjelaskan bahwa raperda tentang pajak dan retribusi daerah memiliki arti penting bagi pemerintah daerah. Regulasi ini berkaitan langsung dengan kebijakan fiskal dan arah pembangunan Kabupaten Bangkalan.
Baca Juga: Terima Keluhan PKL, Wabup Fauzan Perkenankan Pedagang Tetap Berjualan
Menurutnya, keberadaan perda baru tersebut akan menjadi dasar hukum dalam upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu sangat dibutuhkan untuk mendukung percepatan pembangunan di berbagai sektor.
“Untuk mempercepat pembangunan di Bangkalan, maka kami harus benar-benar mampu memaksimalkan potensi pendapatan sebagaimana diatur di perda yang baru disetujui,” katanya.
Dengan penetapan raperda ini, Pemkab Bangkalan berjanji akan mengimplementasikannya secara konsisten agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat luas. (jup)
Editor : Hendriyanto