BANGKALAN, RadarMadura.id – Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menggelar Sosialisasi Kebijakan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen di Aula Syaikhona Muhammad Kholil Gedung Graha Utama, Selasa (19/11). Kegiatan itu menghadirkan Direktur Sumber Daya Ditjen Pendidikan Tinggi, Prof. Sri Suning Kusumawardani.
Acara tersebut mengusung tema “Strategi Penguatan Profesi dan Karier Dosen Menuju Perguruan Tinggi yang Unggul, Tangguh, dan Mandiri.” Kegiatan ini menjadi sarana klarifikasi regulasi di tengah dinamika kebijakan nasional.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UTM, Ir. Ari Basuki menegaskan pentingnya forum ini untuk menjawab berbagai keraguan para dosen terkait regulasi jabatan akademik. Ia menilai banyak dosen memahami aturan, tetapi masih terkendala pada hal-hal teknis yang belum jelas.
Ari memaparkan profil dosen UTM yang saat ini berjumlah 608 dosen PNS dan 39 PPPK. Dari jumlah itu, 439 dosen bergelar S2 dan 208 bergelar S3.
Ia menjelaskan, jabatan fungsional dosen tercatat terdiri dari 27 dosen tanpa jabatan, 167 Asisten Ahli, 302 Lektor, 122 Lektor Kepala, dan 29 Guru Besar. Ari juga menyebut perkembangan usulan jabatan pada Gelombang 3 yaitu lima usulan Lektor Kepala dan delapan usulan Guru Besar.
Menurut dia, beberapa usulan sebelumnya masih menunggu SK, termasuk 15 Lektor Kepala dan dua Guru Besar. Ari menyebut hal itu menjadi keresahan bersama menjelang akhir tahun.
Ia juga menyoroti sistem penilaian nasional yang kini menerbitkan sertifikat kompetensi sebelum SK. Kondisi tersebut menambah kekhawatiran dosen yang menunggu kejelasan karier.
Pada sesi pemaparan, Prof. Sri Suning menjelaskan dinamika kebijakan nasional terkait jabatan akademik. Ia menegaskan bahwa berlakunya Kepmendiktisaintek No. 63/M/KEP/2025 menjadi regulasi transisi setelah penundaan Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024.
Ia memaparkan paradigma baru pendidikan tinggi yang menekankan ekosistem dan talenta, budaya ilmiah, serta penataan tata kelola kinerja dosen melalui BKD dan SKP. Sri Suning menegaskan bahwa pemerintah memastikan proses pengembangan karier dosen tetap berjalan meski regulasi berubah.
Baca Juga: Perkuat Agribisnis, BRI Salurkan Pembiayaan Jumbo Rp 5,2 Triliun kepada SSMS
Dalam kesempatannya, ia menguraikan capaian dan kendala umum dalam pengajuan jabatan akademik pada Gelombang 0, I, dan II tahun 2025. Sri Suning menyoroti tingginya kegagalan usulan akibat kekeliruan administrasi dan substansi.
Ia juga menegaskan pentingnya integritas akademik sesuai Permendikbudristek No. 39 Tahun 2021. Menurut dia, fabrikasi, plagiasi, dan pelanggaran etika lain harus diberantas sejak awal. (za/dry)
Editor : Hendriyanto