Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Perhutani Mengadu ke Kementerian, Sebut Lahan Perumahan sebagai Kawasan Hutan Negara

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 20 November 2025 | 13:35 WIB
BERMASALAH: Warga melintas di gerbang Griya Anugerah Mlajah, Bangkalan, Rabu (19/11). (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)
BERMASALAH: Warga melintas di gerbang Griya Anugerah Mlajah, Bangkalan, Rabu (19/11). (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Penghuni Griya Anugerah, Kelurahan Mlajah, Kecamatan Kota Bangkalan, resah. Sebab, lahan perumahan yang mereka tempati ditengarai tercatat sebagai kawasan hutan negara.

Administratur Perhutani Kepala Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Madura Bima Andrayuwana mengutarakan, lahan Perumahan Griya Anugerah masuk dalam peta kawasan hutan negara. Sementara terkait sertifikat yang saat ini tengah dipermasalahkan menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan.

”Kami hanya berperan sebagai operator. Masalah penggunaan atau pemanfaatan lahan menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan,” ujarnya.

Lembaganya memang pernah diundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan mengurai masalah status lahan Perumahan Griya Anugerah. Pihaknya tetap berpedoman pada peta yang dimiliki, yakni dengan menyebut kawasan itu masuk hutan negara.

”Dulu, kami sempat diundang rapat pada 2024 lalu, kami sampaikan bahwa kawasan itu masuk kawasan hutan negara,” katanya.

Jika memang lahan itu akan digunakan untuk perumahan, seharusnya diurus ke Kementerian Kehutanan. Di sisi lain, KPH Madura telah melaporkan masalah pemanfaatan lahan tersebut kepada pemerintah pusat.

”Kami sudah sarankan waktu itu untuk mengurus langsung ke Kementerian Kehutanan,” katanya.

Warga Perumahan Griya Anugerah Agung Widianto menyatakan, aksi coret-coret yang dilakukan warga sebagai bentuk protes kepada developer PT Golden Mirin dan Bank BTN. Sebab, lahan yang mereka tempati diklaim masuk kawasan perhutani.

Kecurigaan warga makin menguat setelah pengurusan balik nama sertifikat hak milik (SHM) dipersulit. ”Bahkan untuk melihat sertifikat asli lahan yang kami tempati saja dipersulit, jadi kami semakin curiga,” paparnya.

Sementara Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) BPN Bangkalan Mowo belum bisa dikonfirmasi tentang status lahan dan penerbitan sertifikat Perumahan Griya Anugerah. Saat dihubungi melalui sambungan telepon, dia tidak merespons. (za/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#Griya Anugerah #kementerian kehutanan #perumahan #perhutani #KPH Madura #pemerintah pusat #Kawasan Hutan Negara