Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Polres Bangkalan Ringkus Pengedar Narkotika, Amankan Puluhan Plastik Klip Sabu Siap Edar

Hera Marylia Damayanti • Senin, 17 November 2025 | 14:11 WIB
PASRAH: Penyidik Satresnarkoba Polres Bangkalan menginterogasi pengedar narkoba Feri di Mapolres Bangkalan, Jumat (14/11). (POLRES BANGKALAN UNTUK JPRM)
PASRAH: Penyidik Satresnarkoba Polres Bangkalan menginterogasi pengedar narkoba Feri di Mapolres Bangkalan, Jumat (14/11). (POLRES BANGKALAN UNTUK JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Satresnarkoba Polres Bangkalan kembali mengamankan pengedar narkotika di Kecamatan Tanjujngbumi pada Rabu (5/11) sekitar pukul 12.00. Tersangka yang diringkus adalah Feri, 25, asal Desa Macajah.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita 27 plastik klip berisi sabu siap edar. Saat diamankan, keluarga tersangka sempat melarang Polres Bangkalan membawa Feri.

Kasatnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Supriyanto menuturkan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkoba di rumah Feri. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah target operasi.

”Setelah ada informasi adanya transaksi narkoba, kami langsung melakukan penggerebekan,” tuturnya.

Polisi langsung menggeledah rumah Feri. Hasilnya, ditemukan 27 plastik klip berisi sabu dengan total berat keseluruhan 1,767 gram. Kemudian, timbangan digital serta satu unit handphone milik tersangka.

”Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu siap edar,” ungkapnya.

Kiswoyo tidak menampik jika keluarga tersangka sempat melarang polisi untuk melakukan penggerebekan. Pihak keluarga juga melarang petugas untuk membawa Feri ke Mapolres Bangkalan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

”Keluarganya sempat menolak dan menghalangi kami untuk membawa tersangka,” paparnya.

Feri terancam hukuman minimal lima tahun penjara. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI 35/2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya anggota Satresnarkoba Polres Bangkalan meringkus dua pengedar narkotika di Kecamatan Tanjungbumi, Bangkalan, pada Selasa (4/11) sekitar pukul 22.00. Yakni, Rohman warga Desa Banyusangkah dan Moh. Ru’i asal Desa Tagungguh.

Penangkapan dua budak narkoba itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Anggota Satresnarkoba Polres Bangkalan menerima laporan jika di rumah Rohman sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Korps Bhayangkara menggerebek rumah Rohman. Saat itu, dia sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu. (za/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#diringkus #27 plastik klip #polres bangkalan #penggerebekan #sabu-sabu #pengedar narkotika #menghalangi #Siap Edar #penggeledahan #transaksi narkoba