BANGKALAN, RadarMadura.id – Kasus penganiayaan anak di bawah umur di Desa Tenggun Dajah, Kecamatan Klampis, berpotensi menyeret nama baru. Yakni, A (inisial) yang merupakan ibu dari pelaku IS (inisial).
Suherman, orang tua korban AS mengaku, sudah menyerahkan bukti-bukti penganiayaan yang dialami buah hatinya. Tindak kekerasan tersebut diduga tidak hanya dilakukan oleh satu atau dua orang pelaku. Tetapi, juga terdapat peran A.
Dia ditengarai menyuruh IS untuk memukuli. Barang bukti dugaan keterlibatan A sudah diserahkan kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bangkalan, yaitu berupa video. ”Sepengetahun saya orang yang ikut serta menyuruh juga bisa dipidanakan,” imbuhnya.
Suherman mengaku sudah mendapatkan informasi jika melakukan gelar perkara untuk terduga pelaku A, Rabu (12/11). A juga kembali diperiksa karena diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap AS.
”Kemarin saya dikabari kalau penyidik tengah melakukan gelar perkara untuk terduga pelaku A,” katanya.
Kasus penganiayaan yang dilaporkan sejak April Lalu sudah menyeret dua orang tersangka. Yakni IS, 14, yang merupakan tersangka anak. Kemudian H, yang saat itu diduga melarikan diri ke luar negeri dengan menghindari proses hukum.
Kini H masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama tidak merespons saat dikonfirmasi tentang kasus penganiayaan itu. Sebab, saat dihubungi melalui nomor telepon yang biasa digunakan tidak menjawab. (za/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti