Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

DPO Kasus Pemerkosaan Ditangkap Polisi Malaysia

Hera Marylia Damayanti • Selasa, 11 November 2025 | 15:16 WIB

RAMAH: Kepala Disperinaker Bangkalan Jemmi Tria Sukmana saat ditemui di ruang kerjanya Senin (10/11). (ZEINAL ABIDIN/JPRM)
RAMAH: Kepala Disperinaker Bangkalan Jemmi Tria Sukmana saat ditemui di ruang kerjanya Senin (10/11). (ZEINAL ABIDIN/JPRM)
 

BANGKALAN, RadarMadura.id – Terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan di Kecamatan Sepulu berinisial MSA melarikan diri ke Malaysia. Namun, upayanya untuk menghindari proses hukum tidak berjalan mulus.

Sebab, pemuda 15 tahun yang melarikan diri ke luar negeri melalui jalur ilegal tersebut harus berakhir. MSA diamankan kepolisian negara Malaysia karena dinilai melanggar ketentuan keimigrasian.

Penangkapan warga negara Indonesia (WNI) itu dikonfirmasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru. Dalam surat yang diterima oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bangkalan disebutkan, MSA berangkat ke Malaysia Kamis (16/10).

MSA berangkat dari Bandara Juanda Surabaya menuju Batam. Lalu, MSA melanjutkan perjalanan melalui jalur laut ke Johor Bahru bersama beberapa orang lainnya. Setibanya di kawasan Forest City, Johor, kepolisian Malaysia menangkap beberapa WNI yang salah satunya MSA.

Kepala Disperinaker Bangkalan Jemmi Tria Sukmana memaparkan, surat dari Konjen RI Johor Bahru diterima Senin (3/11). Instansinya dimintai informasi terkait adanya beberapa WNI yang diamankan oleh aparat Malaysia. Satu orang di antaranya adalah MSA yang masih di bawah umur.

”MSA ini saat dimintai keterangan oleh Konjen RI mengaku orang Bangkalan,” ujarnya.

Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan kepala desa setempat sesuai alamat tempat tinggal yang bersangkutan. Ternyata, MSA memang benar berasal dari Kecamatan Sepulu. Namun, pihak keluarga enggan untuk memberikan akses, dan pasrah MSA diproses hukum.

”Kami mencoba untuk menguatkan data itu dengan berkoordinasi dengan pihak kecamatan. Hasilnya, MSA ini memang orang Sepulu,” katanya.

Disperinaker juga sudah berkoordinasi dengan Polres Bangkalan. Sebab, yang bersangkutan merupakan DPO kasus pemerkosaan. Pihaknya sudah menyampaikan tambahan informasi tersebut ke Komjen RI bahwa yang bersangkutan memiliki permasalahan hukum.

”Kami sarankan sebaiknya penyidik langsung berkoordinasi dengan KJRI Johor Bahru,” tambahnya.

MSA dijadwalkan untuk mengikuti sidang vonis Kamis (27/11) di Pengadilan Malaysia. Proses hukumnya cepat karena usianya masih di bawah umur. Jemmi memprediksi MSA tidak akan ditahan dan langsung dideportasi.

”Nanti akan kami jemput ke Bandara Juanda Surabaya,” katanya.

Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama membenarkan adanya penangkapan salah satu DPO pemerkosaan oleh kepolisian tersebut. Saat ini penyidik masih berkoordinasi untuk mengamankan yang bersangkutan setelah proses hukum di Malaysia selesai.

”Satu orang pelaku yang masih di bawah umur ditangkap oleh polisi Malaysia,” bebernya. (za/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#ditangkap #johor bahru #tindak pidana pemerkosaan #konjen ri #dpo #kepolisian malaysia #msa #polres bangkalan #melarikan diri #Pengadilan Malaysia #Kecamatan Sepulu