Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Jual Pupuk di Atas HET, Kios Tri Al-Barokah Dapat Surat Peringatan

Hera Marylia Damayanti • Senin, 3 November 2025 | 12:40 WIB
LAKUKAN PENEBUSAN: Warga berada di dalam gudang pupuk kios Tri Al-Barokah di Desa Kelbung, Kecamatan Sepulu, Bangkalan, Kamis (30/10).
LAKUKAN PENEBUSAN: Warga berada di dalam gudang pupuk kios Tri Al-Barokah di Desa Kelbung, Kecamatan Sepulu, Bangkalan, Kamis (30/10).

BANGKALAN, RadarMadura.id  Penjualan pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) oleh kios Tri Al-Barokah berbuntut panjang. Kios yang dikelola Nor Khofifah itu mendapat surat peringatan satu (SP1) dari Koperasi Bisma selaku distributor. 

Warning tersebut dilayangkan Rabu (29/10). Yakni, saat isu tentang penebusan pupuk urea di atas HET mencuat. "Begitu mendapat kabar (adanya penjualan pupuk di atas HET), dan itu terkonfirmasi, kami langsung buatkan (SP1)," ujar Affan, petugas lapangan Koperasi Bisma. 

Affan juga meminta agar kios Tri Al-Barokah melakukan pengembalian kelebihan pembayaran pupuk kepada petani. Dia mengeklaim instruksinya itu sudah mulai dilakukan mulai Kamis (30/10). "Jadi (pengembalian) itu masih berproses," imbuhnya.

Pria asal Kecamatan Burneh itu mengaku sudah mewanti-wanti kios yang menjadi mitra kerja agar mematuhi ketentuan pemerintah. Yakni, menjual pupuk bersubsidi sesuai HET. Pihaknya akan menindak tegas jika mendapati adanya kios nakal. 

"Kalau saya tahu ada kios yang menjual di atas HET akan kami beri SP," sambungnya.

Penjualan pupuk di atas HET yang terjadi di kios Tri Al-Barokah bukan kali ini saja terjadi. Sebab, kios yang beralamat di Desa Kelbung, Kecamatan Sepulu, itu menjual pupuk di atas HET sudah lama. Bahkan, berlangsung sebelum pemerintah menurunkan harga pupuk. 

Saat harga pupuk urea Rp 112.500 per sak, kios Tri Al-Barokah menjualnya Rp 135 per sak. Sedangkan ketika harga pupuk urea dibanderol dengan harga Rp 90 ribu, kios Tri Al-Barokah menjual dengan harga Rp 115 ribu.

Meski begitu, Affan enggan menyebut perusahaan kecolongan. "Kalau sampean berkesimpulan begitu (kecolongan) monggo. Tapi intinya, kita tegas kalau ada pelanggaran akan di-SP," imbuhnya.

Admin Penyaluran Pupuk Subsidi Tri Al-Barokah Khoirul Umam mengakui kiosnya mendapat SP1 dari distributor karena menjual pupuk di atas HET. Dia tidak menampik kiosnya diinstruksikan melakukan pengembalian.

"Sudah (dikembalikan), juga sudah dirilis di media," ujarnya.

Umam menyatakan, kiosnya menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani yang tertera di e-RDKK. Jika petani tidak dapat melakukan penebusan, maka kemungkinan tidak tercatat sebagai penerima pupuk subsidi. "Kalau itu diberikan (pupuk) nanti kios menyalahi aturan," imbuhnya

Petani yang tidak terdaftar di elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK) seharusnya diedukasi oleh poktan agar tidak melakukan penebusan di kios. Sebab, pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan kepada petani yang terdaftar di e-RDKK. 

Umam juga menyangkal pernyataan pengurus Poktan Mandiri II yang menyebut adanya semua petani yang tidak dapat melakukan penebusan pupuk bersubsidi. Seharusnya poktan paham mekanisme distribusi pupuk. "Petani yang terdaftar di e-RDKK kami pastikan mendapatkan pupuk," sambungnya.

Sedangkan Pemilik Kios Tri Al-Barokah Nor Khofifah mengubah pernyataannya yang disampaikan Kamis (30/10). Yakni, tentang pendistribusian pupuk dari distributor yang terkadang telat. 

Dia mengeklaim pendistribusian lancar dan tidak pernah terjadi kekosongan di gudang penyimpanannya. Petani yang terdaftar di sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK) dapat melakukan penebusan selama jam operasional kios. 

”Pengiriman pupuk bersubsidi dari distributor selalu tepat waktu, kios tidak pernah kekosongan pupuk bersubsidi, isu yang beredar (terjadi kekosongan) itu tidak benar," ujar perempuan yang biasa disapa Sidah itu. (jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#pupuk bersubsidi #Kios Nakal #Penebusan #Koperasi Bisma #Di atas HET #pemilik kios #admin #pengembalian #Petani #penyaluran #E-RDKK #penjualan pupuk