BANGKALAN, RadarMadura.id – Kasus dugaan kepemilikan senjata tajam (sajam) di arena karapan sapi Piala Presiden terus bergulir.
Penyidik sudah mengamankan Haris, 23, warga Desa Banyubunih, Kecamatan Galis, Bangkalan, yang diduga sebagai pemilik.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi menyampaikan, penangkapan Haris berawal saat dia kedapatan membawa sajam jenis celurit ke arena karapan sapi.
Saat hendak diamankan, sajam itu mengenai tangan Bharada Alfin Bani Adam, 24, anggota Brimob Polda Jatim.
Hafid menyampaikan, sajam itu ditaruh di bagian belakang tubuh Haris. Saat itu salah seorang anggota Brimob ditugaskan mengambil sajam yang dibawa Haris.
Sebab, khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. ”Tersangka sudah kami tahan,” sambungnya.
Atas perbuatannya itu, Haris terancam hukuman sepuluh tahun penjara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP tentang Larangan Tanpa Hak Milik, membawa atau menggunakan sajam.
Kemudian, mengenai perlawanan terhadap petugas yang mengakibatkan terluka.
”Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara dan ada beberapa pasal yang disangkakan,” tandasnya. (za/han)
Editor : Hera Marylia Damayanti