BANGKALAN, RadarMadura.id – Program sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Bangkalan belum berjalan secara maksimal. Indikasinya, di penghujung triwulan ketiga, realisasinya masih minim.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan Muhammad Arifin Siregar menyatakan, target program sertifikasi tanah wakaf di Kota Zikir dan Salawat pada 2025 cukup tinggi. Jumlahnya 1.269 bidang.
”Sudah ada 193 permohonan yang masuk. Sedangkan yang sudah jadi sertifikat 107 dan sisanya masih proses,” kata Kepala BPN Bangkalan Arifin Siregar, Kamis (18/9).
Untuk memaksimalkan realisasi ribuan bidang target sertifikasi tanah wakaf dibutuhkan keterlibatan lintas sektor. Mulai dari Kementerian Agama (Kemenag), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), ormas keagamaan, dan lain sebagainya.
Di samping itu, juga diharapkan para nazir atau penerima tanah wakaf supaya aktif berkoordinasi dan datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk memenuhi kelengkapan supaya dapat akta ikrar wakaf. Selanjutnya didaftarkan ke BPN untuk diproses sertifikasinya.
”Kami masih akan terus tingkatkan, supaya target yang 1.269 bisa tercapai di penghujung 2025 nanti,” tegasnya.
Sertifikasi aset umat ini sangat penting dilakukan untuk mendapatkan perlindungan hukum. Supaya tidak menjadi persoalan di kemudian hari, seperti polemik kepemilikan hingga menghindari terjadinya alih fungsi pemanfaatan.
Kadang-kadang ahli waris yang mewakafkan dulu (wakif) sudah almarhum atau almarhumah, mungkin historisnya terputus dengan para ahli waris, sehingga dikiranya bukan wakaf, padahal dulu diwakafkan.
”Juga mencegah dan mengantisipasi ada pihak lain yang mengakui berhak terhadap tanah wakaf itu. Makanya, penting sekali ini disertifikatkan,” tegasnya.
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Bangkalan KH Mondir Rofii menyayangkan realisasi sertifikasi tanah wakaf di di Kota Salak masih berkisar di angka 10 persen dari target. Oleh sebab itu, pihaknya mendorong pemerintah untuk melakukan sosialisasi secara masif.
”Diupayakan juga itu gratis semua, termasuk pengukuran jangan sampai ada pembiayaan. Kalau dari pemerintah pusat tidak dianggarkan, bisa dianggarkan pemerintah daerah. Jangan sampai dibebankan lagi ke masyarakat,” pungkasnya. (lil/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti