Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Peserta PBI JK Bertambah, Beban Pembayaran Premi Pemkab Bangkalan Berkurang

Hera Marylia Damayanti • Selasa, 1 Juli 2025 | 15:06 WIB
CEK DATA: Pekerja Sosial Ahli Muda Dinas Sosial (Dinsos) Bangkalan Sukardi mengecek data PBI JK Bangkalan Senin (30/6).
CEK DATA: Pekerja Sosial Ahli Muda Dinas Sosial (Dinsos) Bangkalan Sukardi mengecek data PBI JK Bangkalan Senin (30/6).

BANGKALAN, RadarMadura.id – Peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) dari segmentasi penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) bertambah. Jumlahnya mencapai puluhan ribu.

Pekerja Sosial Ahli Muda Dinas Sosial (Dinsos) Bangkalan Sukardi mengutarakan, warga yang tercatat sebagai PBI JK Bangkalan di awal April 590 ribu. Sedangkan di awal Mei bertambah menjadi 650 ribu.

Dengan demikian, beban premi yang harus dibayarkan Pemkab Bangkalan terhadap penerima bantuan iuran daerah (PBID) berkurang.

”Iuran peserta PBI JK Rp 42 ribu per bulan, yang bayar langsung pemerintah pusat. Sedangkan kepesertaannya di BPJS otomatis kelas tiga,” kata Sukardi Senin (30/6).

Peralihan peserta JKN terjadi setelah pemerintah pusat menerapkan data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN) menjadi acuan dalam penentuan PBI JK. Sehingga, warga yang masuk desil satu sampai lima otomatis menjadi PBI JK.

”Salah satunya perpindahan dari yang sebelumnya dibayar pemerintah daerah, dengan adanya DTSEN pindah ke PBI JK,” terangnya.

Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH Bangkalan Heru Wahjudi mengaku tidak bisa memastikan ratusan ribu PBI JK di desil satu sampai lima sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Sebab, desil itu merupakan hasil penetapan dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Pria berkacamata itu memastikan perbaikan akan tetap bisa dilakukan apabila didapati penerima PBI JK yang kondisinya tidak sesuai. Yaitu, melalui usul-sanggah. Namun, sampai saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat.

”Yang jelas untuk bisa mengembalikan desil sesuai kondisi di lapangan itu harus duduk bareng dengan BPS. Karena BPS yang bisa mengubah desil. Kami hanya memfasilitasi kondisi yang sebenarnya di lapangan,” pungkasnya. (lil/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#berkurang #Iuran #jkn #pemkab #pbid #PBI JK #dinsos #beban premi #DTSEN