BANGKALAN, RadarMadura.id – Data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN) dijadikan acuan dalam penentuan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK). Sehingga, terdapat puluhan ribu peserta PBI JK di Kabupaten Bangkalan yang dinonaktifkan.
Pekerja Sosial Ahli Muda Dinas Sosial (Dinsos) Bangkalan Sukardi menyatakan, ada sekitar 90 ribu PBI JK dari yang dihapus pemerintah pusat. Pemicunya, masuk kategori desil enam sampai sepuluh.
”Sedangkan yang berhak sebagai penerima (PBI JK) masyarakat yang termasuk dalam desil satu samapai lima. Selain itu, ada yang meninggal dan lain sebagainya,” ujarnya Rabu (25/6).
Namun, apabila didapati adanya masyarakat tidak mampu dan terhapus karena berada di atas desil lima, maka akan disanggah. Caranya, dengan membuat surat keterangan reaktivasi. Lalu, dinsos akan memverifikasi dan memvalidasi pemohon sanggah.
”Jika benar masuk kategori miskin atau rentan miskin, dan tergolong sebagai penderita penyakit kronis yang mengancam keselamatan jiwa, maka bisa masuk ke desil satu sampai lima” imbuhnya.
Begitu juga sebaliknya, peserta PBI yang secara ekonomi tergolong mampu juga bisa melakukan sanggahan. Sehingga, keanggotaannya sebagai PBI JK dapat dinonaktifkan. Semua itu dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
”Memang sesuai regulasi, usul sanggah itu bisa dilakukan dengan mekanisme yang sudah diatur. Saat ini regulasinya sudah ada. Akan tetapi, menu pilihannya belum. Masih proses,” tegasnya.
Korkab Program Keluarga Harapan (PKH) Bangkalan Heru Wahjudi menyatakan tidak semua data yang ada di DTSEN dilakukan ground check. Dia menyebut, data warga yang dilakukan pengecekan langsung di lapangan sudah ditentukan oleh pemerintah pusat.
”DTSEN ini kan perpaduan dari tiga data besar, mulai dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), registrasi sosial ekonomi (Regsosek), dan P3KE (pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem). Sementara yang dilakukan ground check itu yang tidak akurat atau tidak valid saja,” pungkasnya. (lil/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti