BANGKALAN, RadarMadura.id – Sidang kasus pencurian perhiasan yang dilakukan oleh oknum anggota Bhayangkari Cabang Bangkalan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan. Selasa (10/6) merupakan sidang ketiga. Namun, pemilik toko emas yang menjadi salah satu saksi berhalangan hadir.
Pada sidang sebelumnya, majelis hakim PN Bangkalan minta jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bangkalan menghadirkan saksi atau pemilik toko emas di Kecamatan Tanjungbumi. Keterangan saksi tersebut dinilai penting untuk disimak.
Kuasa hukum korban Hendrayanto mengatakan, sidang ketiga tersebut terpaksa ditunda. Sebab, saksi yang sebelumnya diminta untuk hadir oleh majelis hakim ternyata absen. Mejelis hakim memberikan kesempatan satu kali kepada JPU untuk menghadirkan saksi tersebut.
”Jika sidang pekan depan saksi tidak hadir, hakim minta JPU untuk menjemput secara paksa,” ujarnya.
Hendra belum bisa memastikan jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam sidang tersebut. Namun yang jelas, pemilik toko emas maupun karyawan yang memproses penjualan emas yang dilakukan oleh terdakwa Mufarrohah.
”Bisa jadi lebih dari dua orang, pemilik dan juga karyawannya,” bebernya.
Kasipidum Kejari Bangkalan Hendrik Murbawa membenarkan jika pemilik toko emas berhalangan hadir. Pekan depan jaksa berencana memanggil semua saksi. ”Yakni, empat saksi yang tidak hadir dalam sidang sebelumnya,” tandasnya.
Sekadar diketahui, dalam sidang sebelumnya, terungkap jika terdakwa Mufarrohah menjual perhiasan. Terdakwa mengaku telah menjual perhiasan korban ke salah satu toko emas di Tanjungbumi.
Di sisi lain, saksi dari pihak pegadaian membenarkan jika perhiasan berupa cincin pernah digadaikan kepada institusinya. Korban Sumini dalam sidang membenarkan jika foto perhiasan yang ditunjukkan hakim adalah miliknya. (za/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti