BANGKALAN, RadarMadura.id – Pemerintah gencar mendorong pemerintah desa (pemdes) membentuk Koperasi Merah Putih.
Pembentukan koperasi tersebut diklaim tidak akan mengganggu unit usaha badan usaha milik desa (BUMDes).
Plt Kepala DPMD Bangkalan Ismet Effendi menyatakan, dua usaha yang dijalankan pemdes itu bisa dijalankan secara bersamaan.
Sebab, BUMDes dan koperasi desa (kopdes) merupakan lembaga yang bebeda. Termasuk dengan sumber pembiayaannya.
”BUMDes sumber anggarannya dari dana desa (DD), sementara kopdes kemungkinan besar bersumber dari pinjaman bank,” jelasnya.
Tujuan hadirnya BUMDes dan kopdes juga berbeda. BUMDes dibentuk untuk meningkatkan pendapatan asli desa (PADes).
Sementara kopdes untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sementara laba yang didapatkan kopdes tidak masuk ke desa.
”Keuntungan kopdes tidak masuk ke PADes, semua untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Ketua Komisi I DPRD Bangkalan Fadhurrosi menilai pemerintah terlalu tergesa-gesa dalam membentuk kopdes. Apalagi mengharuskan desa membentuk kopdes.
Bahkan, menjadikan pembentukan kopdes sebagai syarat untuk mencairkan DD. ”Pemerintah terkesan terlalu tergesa-gesa dalam pebentukan kopdes,” katanya. (za/jup)
Editor : Amin Basiri