BANGKALAN, RadarMadura.id – Petunjuk teknis (juknis) sistem penerimaan murid baru (SPMB) jenjang SMA tahun ajaran 2025/2026 sudah beredar.
Ada beberapa perubahan teknis dalam SPMB tahun ini. Hal itu berdasar surat yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Jawa Timur Nomor 100.3.6/1425/101.7.1/2025.
Kasi SMA dan PK-PLK Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jatim Wilayah Bangkalan Moh. Fauzi mengatakan, penerimaan murid baru untuk jenjang SMA se-Jatim sudah diatur dalam juknis yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Jatim.
”Tahun ini pendaftaran menggunakan aplikasi SMPB online semua,” katanya.
Menurut dia, ada beberapa perubahan terkait juknis SPMB jenjang SMA dibanding tahun sebelumnya. Yaitu, ada beberapa istilah yang berbeda.
Tahun lalu SPMB disebut dengan istilah penerimaan peserta didik baru (PPDB). ”Ada beberapa sistem komposisi yang diubah, salah satunya persentase,” paparnya.
Dijelaskan, saat ini ada ada empat komposisi yang menjadi bagian dari SPMB. Yakni, domisili, afirmasi, mutasi, dan jalur prestasi. Semua tahapan tersebut juga memiliki kuota tertentu.
Untuk jenjang SMA, yang menjadi pembeda, tahun ini terdapat kuota di masing-masing komposisi.
”Untuk jalur afirmasi ada 30 persen, mutasi 5 persen, prestasi 25 persen, jalur domisili 35 persen. Ada pengurangan dan penambahan. Mulai tahun ini, persentase jalur prestasi meningkat. Jika awalnya 5 persen menjadi 25 persen,” paparnya.
Ditambahkan, tahapan SPMB sudah dimulai. Saat ini berlangsung tahapan sosialisasi, pertengahan hingga akhir pengumuman nilai rapor. Awal Juni pelajar bisa melakukan pendaftaran.
”Sesuai jadwal, pendaftaran tahap pertama dimulai 16-17 Juli. Setiap sekolah bisa menerima murid sesuai jumlah rombel. Tiap kelas maksimal terisi 36 murid,” tandasnya. (din/yan)
Editor : Achmad Andrian F