BANGKALAN, RadarMadura.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan mengalihkan pengelolaan retribusi parkir pasar.
Yakni, dari dinas koperasi usahah mikro dan perdagangan (diskop umdag) ke Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan.
Akan tetapi, penerapan kebijakan yang berlaku mulai awal 2025 tersebut masih amburadul. Dengan begitu, pengelolaan parkir pasar tidak terurus dan bocor.
Sebab, tidak ada ogranisasi perangkat daerah (OPD) yang bertanggung jawab.
Dalihnya, perubahan pengelolaan parkir tersebut belum diatur dalam peraturan bupati (perbup).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bangkalan Amina Rachmawati mengeklaim rancangan perbup tentang pengelolaan retribusi parkir pasar sudah disusun. Saat ini masih dibahas oleh instansi terkait.
Jika sudah klir, lembaganya akan mengoordinasikan sistem pemungutan agar menjadi pendapatan asli daerah (PAD).
”Penyusunan perbup harus dari dinas terkait, dan kita sama-sama memproses perbup tersebut,” katanya.
Asisten I Bidang Administrasi Umum dan Peningkatan Pelayanan Publik Setkab Bangkalan Ismet Effendi menyatakan, peralihan tanggung jawab dalam pengelolaan parkir berlaku sejak awal 2025.
Seharusnya perbup peralihan kewenangan dalam pengelolaan parkir tersebut sudah klir.
”Seharusnya juga sudah dilakukan penarikan retribusi sesuai karcis,” paparnya.
Dari 29 pasar tradisonal di Kota Salak, hanya satu yang rutin menyetor retribusi parkir.
Yakni, Pasar Ki Lemah Duwur (KLD). Sedangkan retribusi parkir 28 pasar lainnya tidak jelas.
”Nanti saya akan tanyakan ke diskop umdag mengenai rancangan perbup ini,” paparnya.
Pihaknya juga akan meminta diskop umdag untuk segera menyelesaikan draf perbup yang dibuat.
Hal itu agar penarikan retribusi di semua pasar dapat dimaksimalkan.
”Kami akan menanyakan lagi ke diskop umdag supaya perbup retribusi parkir segera diselesaikan,” pungkasnya. (din/jup)
Editor : Fatmasari Margaretta