Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Incar Kendaraan Hasil Curian, Polres Bangkalan Gencarkan Razia Kendaraan Bermotor

Fatmasari Margaretta • Sabtu, 3 Mei 2025 | 03:35 WIB
MELANGGAR: Pengendara sepeda motor putar arah di dekat rambu larangan putar balik di Jalan Soekarno-Hatta, Bangkalan, Selasa (29/4). (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)
MELANGGAR: Pengendara sepeda motor putar arah di dekat rambu larangan putar balik di Jalan Soekarno-Hatta, Bangkalan, Selasa (29/4). (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Masyarakat dihebohkan dengan maraknya razia kendaraan bermotor (ranmor) di Madura.

Polisi mengincar kendaraan-kendaraan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Ratusan kendaraan diangkut petugas kepolisian di Bangkalan.

Razia berkala yang dilakukan oleh Polres Bangkalan itu merupakan tindak lanjut maraknya kasus curanmor.

Seperti hasil ungkap kasus Polrestabes Surabaya beberapa waktu lalu yang menyebutkan bahwa 40 persen kendaraan hasil curian dijual ke Madura.

Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Diyon Fitriyanto menjelaskan, razia yang dilakukan berdasatkan surat perintah (sprin) yang dikeluarkan oleh Kapolres Bangkalan.

Razia tersebut digelar setelah adanya pemberitaan bahwa 40 persen ranmor hasil curian di Surabaya dijual ke Madura.

”Ranmor hasil curian itu banyak dijual ke Madura,” ujarnya Selasa (29/4).

Lebih lanjut dia menambahkan, razia yang dilakukan secara berkala itu tidak menentu. Jika sudah dirasa aman, razia akan dihentikan, begitu pun sebaliknya.

Razia tidak hanya dilakukan di Bangkalan, tapi di tiga kabupaten lainnya juga sudah melaksanakan operasi serupa.

”Tidak ada istilah harus mengumumkan razia di peraturan polisi (perpol). Yang ada hanya pemberitahuan, dan pemberitahuan itu penjabarannya banyak, tidak harus melalui sosial media juga,” lanjutnya.

Kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KRYD) itu juga dilaksanakan secara gabungan yang melibatkan semua satuan.

Seperti satuan reserse kriminal (satreskrim) dan satuan narkoba (satnarkoba).

Selama operasi digelar sejak Selasa (23/4) hingga Senin (28/4) tim menyita 122 kendaraan.

”Selama kendaraan surat-suratnya lengkap, masyarakat tidak perlu khawatir, bisa diambil di Mapolres Bangkalan,” tegasnya.

Diyon menegaskan, razia yang dilaksanakan selama ini tidak ada sangkut pautnya dengan kegiatan perekonomian masyarakat.

Sebab, sasaran razia tersebut bukan pedagang di pasar, melainkan kendaraan yang tidak dilengkapi identitas.

”Tidak usah takut selama kendaraannya lengkap alias tidak bodong,’ tambahnya.

Masyarakat yang lupa membawa STNK kendaraan saat terjaring razia bisa mengurus secara langsung ke Mapolres Bangkalan dan akan langsung dilayani.

Namun, pembuktian itu tidak bisa dilakukan secara daring baik melalui video call atau video dan foto.

Karena itu, pengendara yang tidak membawa STNK akan tetap ditilang.

”Kami mengacu pada aturan yang sudah ada, sudah diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Lalu Lintas,” tandasnya.

Abdurrahman Said, tokoh masyarakat Bangkalan menyoroti kegiatan razia yang dilakukan oleh Polres Bangkalan.

Dia menilai razia yang dilakukan terkesan tiba-tiba tanpa pemberitahuan resmi itu sangat merugikan masyarakat.

Pria yang akrab dengan nama Jimhur Saros itu berpendapat, polisi tidak berhak menyita kendaraan masyarakat secara paksa hanya karena tidak bisa membawa surat-surat resmi.

Sebab, tidak ada undang-undang yang menyebutkan atau memperbolehkan polisi menyita atau merampas kendaraan masyarakat.

”Orang itu bisa ditilang ketika tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan, bukan tidak membawa,” katanya.

Menurut Jimhur, jika masyarakat bisa menunjukkan surat-surat kendaraan bermotor baik secara daring atau melalui bukti foto atau video, tidak bisa dilakukan tilang.

Selama itu bisa dipenuhi oleh masyarakat, polisi tidak berhak semena-mena merampas kendaraan, apa pun alasannya.

”Masyarakat berhak melawan petugas apabila ditilang meskipun sudah menunjukkan surat-surat resmi kendaraan, baik secara langsung ataupun tidak,” tegasnya.

Jimhur juga menegaskan, keterlambatan pembayaran pajak bukan tugas kepolisian, melainkan tugas badan pengelolaan pendapatan daerah (bappenda).

”Jika hanya terlambat pembayaran pajak harus dikasih teguran, bukan sanksi tilang. Sebab, itu bukan ranah kepolisian,” ucapnya. (za/luq)

Editor : Fatmasari Margaretta
#Razia #curanmor #hasil curian #KRYD #Petugas Kepolisian #media sosial #perpol