Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Satreskrim Polres Bangkalan Kejar Dua Residivis Kasus Curanmor

Achmad Andrian F • Jumat, 2 Mei 2025 | 17:25 WIB
INTEROGASI: Kapolres AKBP Hendro Sukmono (pegang mikrofon) menginterogasi Sari saat melakukan konferensi pers di Mapolres Bangkalan kemarin. (ZEINAL ABIDIN/JPRM)
INTEROGASI: Kapolres AKBP Hendro Sukmono (pegang mikrofon) menginterogasi Sari saat melakukan konferensi pers di Mapolres Bangkalan kemarin. (ZEINAL ABIDIN/JPRM)

KOTA, RadarMadura.id – Satreskrim Polres Bangkalan terus memburu dua terduga pelaku pembegalan sepeda motor milik guru SDN Lerpak 2, Kecamatan Geger, Maidatul Hasanah.

Pengejaran itu dilakukan polisi setelah berhasil mengamankan terduga pelaku bernama Sari di Surabaya pada Senin (21/4) sekitar pukul 17.00 di sebuah kos-kosan di Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kiri Sari.

Sebab berdasar informasi yang diterima koran ini, yang bersangkutan melakukan perlawanan kepada petugas dengan menggunakan celurit. Polisi lalu memasukkan dua rekan Sari dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono mengatakan, institusinya berkomitmen akan terus memburu dua DPO kasus pembegalan sadis tersebut.

”Kami sudah berupaya menangkap rekan tersangka berinisial R dan H di Kecamatan Ketapang, Sampang, pada Selasa (29/4). Tapi, sudah kabur duluan. Yang kami temukan hanya sepeda motor milik korban,” paparnya.

Hendro Sukmono meminta doa dan dukungan seluruh masyarakat agar secepatnya bisa meringkus dua DPO kasus pembegalan tersebut.

Dia juga berkomitmen tidak akan membiarkan ada lagi aksi kejahatan jalanan, terutama begal, di wilayah hukumnya. ”Mohon doanya, semoga dua terduga pelaku lainnya tertangkap,” imbuhnya.

Jika merujuk pada pengakuan Sari, R dan H dikenal saat dirinya menjalani hukuman di Lapas Kelas I Surabaya pada 2024. R dan H disel karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

”Rencananya uang hasil penjualan sepeda motor itu akan digunakan untuk membayar utang. Sisanya membeli narkoba,” ucapnya. (za/yan)

Editor : Achmad Andrian F
#bangkalan #curanmor #pembegalan #kasus #satreskrim polres bangkalan