BANGKALAN, RadarMadura.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan tetap mewajibkan perangkat desa menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu pertimbangannya, setiap pekerja yang digaji pemerintah harus mendapat perlindungan.
Plt Kepala DPMD Bangkalan Ismet Effendi mengatakan, institusinya mewajibkan semua perangkat desa ikut serta dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.
Kebijakan itu diterapkan untuk memberikan perlindungan kepada perangkat desa yang mendapatkan honor dari APBD. ”Sebab digaji oleh negara,” katanya.
Menurut dia, program yang sudah ada tidak dihapus. Salah satu contohnya, jaminan hari tua (JHT).
”Keikutsertaan perangkat desa sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan untuk mengantisipasi manakala mengalami kecelakaan atau meninggal,” ujarnya.
”Hal itu sangat menguntungkan karena terlindungi saat bekerja,” paparnya. (za/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Berta SL Danafia