Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

DPMD Bangkalan: Perangkat Desa Wajib Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Berta SL Danafia • Jumat, 11 April 2025 | 15:20 WIB
DPMD Bangkalan mewajibkan semua perangkat desa ikut serta dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan. (ILUSTRASI: BERTA/JPRM)
DPMD Bangkalan mewajibkan semua perangkat desa ikut serta dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan. (ILUSTRASI: BERTA/JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan tetap mewajibkan perangkat desa menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satu pertimbangannya, setiap pekerja yang digaji pemerintah harus mendapat perlindungan.

Plt Kepala DPMD Bangkalan Ismet Effendi mengatakan, institusinya mewajibkan semua perangkat desa ikut serta dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.

Kebijakan itu diterapkan untuk memberikan perlindungan kepada perangkat desa yang mendapatkan honor dari APBD. ”Sebab digaji oleh negara,” katanya.

Menurut dia, program yang sudah ada tidak dihapus. Salah satu contohnya, jaminan hari tua (JHT).

”Keikutsertaan perangkat desa sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan untuk mengantisipasi manakala mengalami kecelakaan atau meninggal,” ujarnya.

”Hal itu sangat menguntungkan karena terlindungi saat bekerja,” paparnya. (za/yan)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Berta SL Danafia
#bangkalan #ketenagakerjaan #pemerintah #dpmd #perangkat desa #bpjs