BANGKALAN, RadarMadura.id – Sengketa tanah Pasar Tanah Merah, Bangkalan, sudah selesai.
Itu setelah hakim kasasi yang dibentuk Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari para pemohon pada pertengahan Rabu (12/2) lalu.
Dengan demikian, pasar tradisonal yang terletak di Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah, itu sah menjadi aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.
Merespons keputusan MA itu, pemkab berencana segera merelokasi pedagang di pasar tersebut.
Plt Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskop Umdag) Bangkalan Achmad Siddik mengatakan, putusan hakim kasasi sudah keluar. Hasilnya, lahan Pasar Tanah Merah tersebut ditetapkan sebagai aset pemkab.
”Saat dalam sengketa, pasar tersebut belum bisa dioperasikan. Karena sudah ada putusan MA, kami secepatnya akan melakukan pendataan dan merelokasi pedagang. Kami sudah berkoordinasi dengan tokoh dan kepala desa untuk kelancaran relokasi,” paparnya.
Siddik mengungkapkan, ada beberapa hal yang harus dilakukan sebelum merelokasi pedagang. Salah satunya, musyawarah dengan para tokoh dan forkopimda.
Sehingga, proses relokasi pedagang nanti berjalan kondusif. ”Dalam waktu dekat kami akan mematangkan persiapan,” ungkapnya.
Menurutnya, Bupati Bangkalan Lukman Hakim juga minta agar pasar tersebut segera direlokasi.
Namun, dia memperkirakan proses relokasi Pasar Tanah Merah membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Sebab, ada beberapa gedung yang harus diperbaiki. ”Perkiraan kami proses relokasi pedagang dilakukan pada Mei,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pasar Tanah Merah Abdul Wasik menyatakan, masih banyak hal yang harus dilakukan untuk melakukan relokasi pedagang. Salah satunya, harus menyosialisasikan hal tersebut kepada para pedagang.
”Kalau sudah disosialisasikan, pedagang tinggal mempersiapkan diri dengan baik,” pungkasnya. (din/yan)
Editor : Achmad Andrian F