BANGKALAN, RadarMadura.id – Terhitung mulai Rabu (12/2), sudah ada kejelasan perihal status tanah Pasar Tanah Merah.
Itu setelah majelis hakim kasasi yang dibentuk Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari para pemohon.
Dengan demikian, pasar yang terletak di Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah, itu sah menjadi aset Pemkab Bangkalan.
Merespons putusan majelis hakim kasasi, Pemkab Bangkalan akan secepatnya memanfaatkan pasar tersebut.
Salah satu cara yang akan dilakukan adalah dengan merelokasi para pedagang.
”Secepatnya akan direlokasi, kami menunggu perintah Bapak Bupati,” kata Plt Kepala Diskop Umdag Bangkalan Achmad Siddik.
Menurut dia, ada beberapa hal yang harus dilakukan sebelum merelokasi pedagang.
Salah satunya, harus melakukan musyawarah dengan para tokoh dan forkopimda.
Sehingga, suasana tetap kondusif setelah relokasi pedagang dilakukan.
”Kami juga harus melakukan perbaikan. Sebab, atap bangunan rusak karena sudah empat tahun tidak ditempati,” ulasnya.
Dijelaskan, Pasar Tanah Merah selesai dibangun pemerintah sekitar tahun 2021.
Tapi karena ada gugatan dari orang yang mengaku sebagai ahli waris ke PN Bangkalan, maka pasar tersebut belum ditempati.
Dalam perjalanannya, majelis hakim PN Bangkalan memutuskan menolak gugatan para penggugat.
Kemudian, putusan tersebut dikuatkan Pengadilan Tinggi Surabaya melalui putusan nomor 229/PDT/2024/PT SBY tertanggal 23 April 2024.
”Karena tidak puas, lalu mengajukan kasasi,” papar Achmad Siddik.
Ditambahkan, pemerintah melalui kuasa hukum telah mengikuti proses persidangan dengan baik.
”Merespons putusan MA, tentu kami sangat bersyukur. Sebab, lahan Pasar Tanah Merah tersebut terbukti secara sah merupakan aset Pemkab Bangkalan,” pungkasnya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Bangkalan Samsol Arif menyampaikan, karena sudah ada putusan kasasi, maka dinas terkait diharapkan segera merelokasi pedagang.
Sehingga, pedagang bisa segera menempati gedung yang baru. Semua semata-mata untuk untuk kenyamanan pedagang dan pembeli,” pungkasnya. (din/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti