BANGKALAN, RadarMadura.id – Target penerimaan pajak kendaraan tahun ini merosot drastis. Kantor Bersama (KB) Samsat Bangkalan hanya dibebankan target Rp 66 miliar. Sementara tahun lalu mencapai Rp 113 miliar.
Administrator Pelaksana (Adpel) KB Samsat Bangkalan Arie Iriadi mengatakan, pendapatan yang diterima Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jatim berasal dari pajak kendaraan bermotor (PKB). Target penerimaan tahun ini berkurang.
Sebab, ada undang-undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Jadi, penerapan pajak opsen berubah. ”Tahun ini ada pembagian pajak antara pemerintah kabupaten (pemkab) dan pemprov,” ujarnya.
Pungutan opsen PKB diberlakukan mulai awal 2025. Dengan demikian, sebagian pajak yang bersumber dari PKB tersebut masuk kas daerah (kasda). ”Pembagiannya 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota,” paparnya.
Berukurangnya target juga disebabkan adanya penggratisan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Karena itu, masyarakat tidak lagi menunggu pemutihan BBNKB untuk mengurus balik nama kendaraan.
Sementara pengenaan pajak progresif kini didasarkan pada nomor induk kependudukan (NIK) dan tidak lagi menggunakan alamat.
”Jadi, masyarakat yang satu keluarga mempunyai kendaraan lebih dari satu tidak lagi dikenakan pajak progresif,” sambungnya.
Pihaknya berharap, dengan kebijakan baru itu masayarakat bisa lebih taat wajib pajak. Juga segera melakukan proses balik nama kendaraan karena sangat berkaitan dengan proses adiministrasi.
”Semisal kendaraan belum dibalik nama dan sudah dipakai orang lain, maka ketika kena tilang elektrik, yang disurati tetap atas nama pemilik kendaraan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Bangkalan Amina Rachmawati belum bisa dikonfirmasi mengenai besaran pajak kendaraan yang akan didapat pemkab.
Saat dihubungi melalui nomor telepon yang biasa digunakan, dia tidak merespons. (din/jup)
Editor : Ina Herdiyana