Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kontrak Tidak Diperpanjang, THL Ramai-Ramai Cairkan JHT

Ina Herdiyana • Sabtu, 8 Maret 2025 | 23:15 WIB
LAYANAN PUBLIK: THL mengajukan pencairan JHT di Pendopo Pratanu, Jalan Soekarno-Hatta, Bangkalan, Kamis (6/3). (IMAMUDIN/JPRM)
LAYANAN PUBLIK: THL mengajukan pencairan JHT di Pendopo Pratanu, Jalan Soekarno-Hatta, Bangkalan, Kamis (6/3). (IMAMUDIN/JPRM)

 

BANGKALAN, RadarMadura.id – Ribuan tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan mengajukan klaim jaminan hari tua (JHT).

Sebab, kontrak kerjanya tidak diperpanjang pasca adanya kebijakan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paro waktu.

Kabid Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Madura Yohanes mengaku menyediakan layanan khusus bagi THL yang mengajukan klaim JHT. Jumlah pemohon cukup banyak, yakni sekitar 2.700 orang.

Layanan khusus bagi THL yang ingin mengajukan klaim tersebut berlangsung selama sembilan hari. Yakni, mulai Rabu (26/2)–Jumat (7/3).

Pemohon yang bisa mengeklaim benar-benar sudah berhenti di atau tidak di organisasi perangkat daerah (OPD).

Jika berstatus sebagai tenaga kontrak aktif, pencairan klaimnya tidak bisa diproses. Sedangkan pengajuan klaim setiap hari dibatasi. Yakni, sekitar Rp 250–300 THL per bulan.

THL Satpol PP Bangkalan Rony Wahyudi menyatakan, ribuan tenaga kontrak yang mengajukan klaim sudah menjadi peserta BPJamsostek sejak 2018–2024. Besaran nominal dari klaim yang dicairkan sama, yaitu  Rp 10.290.000 per orang.

”Yang bisa diklaimkan hanya untuk JHT. Sedangkan segmentasi jaminan kematian belum bisa diklaim,” terangnya.

Pria berbadan tegap itu menambahkan, tidak semua pegawai non aparatur sipil negara (ASN) mengajukan klaim JHT. Kacuali THL yang diproyeksikan diangkat menjadi PPPK paro waktu.

Pencairan dana JHT tersebut langsung masuk rekening pribadi. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan klaim.

”Mulai dari e-KTP, kartu BPJS, dan fotokopi buku tabungan serta SK THL 2024,” ujarnya. (din/jup)

 

Editor : Ina Herdiyana
#pemkab bangkalan #tenaga harian lepas #THL #tidak diperpanjang #kontrak