BANGKALAN, RadarMadura.id – Pemerintah mengalokasikan anggaran bantuan sosial (bansos) jaring pengaman sosial (JPS).
Program yang diproyeksikan untuk 836 keluarga penerima manfaat (KPM) itu melekat di Dinas Sosial (Dinsos) Bangkalan.
Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Bangkalan Mohammad Aminullah menyampaikan, bansos JPS bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Program itu untuk keluarga miskin (gakin),” ujarnya Kamis (20/2).
Penerima program bansos JPS sudah ditentukan. Yakni, dengan data gakin yang terinventarisasi di Dinsos Bangkalan.
”Jumlah KPM berdasarkan data kemiskinan melalui SK bupati yang ada di kami,” ujarnya.
Ada beberapa kriteria penerima bansos JPS. Yakni, tidak mendapat bansos dari program lain.
Misalnya, penerima program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan nontunai (BPNT).
Besaran bansos JPS yang akan diterima KPM Rp 200 ribu. Rerealisasinya akan dilakukan secara nontunai. Sedangkan kuota penerima bansos JPS 856 KPM.
”Penyalurannya hanya satu kali dalam setahun, karena anggarannya terbatas,” paparnya.
Ratusan KPM yang diproyeksikan menerima bantuan itu diverifikasi 2023 lalu.
Sementara verifikasinya dilakukan secara langsung ke lapangan. Tujuannya, memastikan validitas gakin yang didata.
”Kami sudah turun ke lapangan untuk memastikan data KPM, apakah masih ada atau sudah meninggal dan memastikan kebenarannya,” katanya.
Pencairan bansos nantinya harus dilakukan secara mandiri oleh tiap KPM.
Sementara KPM yang berhalangan hanya bisa diwakilkan anggota keluarga yang masih satu KK. Selain itu, harus memiliki surat kuasa.
Amin menambahkan, bansos KPM rencananya akan direalisasikan pada Maret mendatang.
Pemerintah berharap bansos dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok.
”Anggaran bantuan JPS tidak terdampak efisiensi karena bersumber dari DAU earmark,” pungkasnya. (din/jup)
Editor : Fatmasari Margaretta