Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

DMPD Bangkalan Mengaku Tak Punya Kewenangan, Anggaran PAW Ditanggung Desa

Ina Herdiyana • Minggu, 16 Februari 2025 | 12:30 WIB
Ilustrasi: Radar Bali
Ilustrasi: Radar Bali

BANGKALAN, RadarMadura.id – Tahun ini ada tiga desa yang menggelar pergantian antarwaktu (PAW). Pertama, Desa Campor, Kecamatan Geger, sudah melaksanakan PAW.

Kedua, Desa/Kecamatan Galis memasuki tahap penetapan calon. Ketiga, Desa Pangeleyan, sedang tahap pendaftaran.

Pelaksanaan PAW di desa tersebut ditanggung dana desa (DD) yang bersumber dari APBDes. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) Bangkalan mengaku tidak punya kewenangan untuk menyiapkan anggaran. Sebab, PAW dilaksanakan badan permusyawatan desa (BPD) setempat.

Plt Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) DPMD Bangkalan Fathor Rohman menyatakan, semua hal yang berkaitan dengan pelaksanaan PAW Kades sepenuhnya difasilitasi BPD setempat. Pihaknya hanya berwenang mengarahkan berkaitan dengan pelaksanaan PAW.

”Semua yang berkaitan dengan PAW dilaksanakan oleh BPD dan panitia. Termasuk anggarannya juga dari desa,” ujarnya Sabtu (15/2).

PAW Kades biasanya dilaksanakan setelah anggaran DD tersedia. Sebab, semua biaya pelaksanaan PAW murni dibiaya desa yang bersumber dari APBDes. Jika anggaran sudah tersedia, pelaksanaan pemilihan bisa lebih cepat.

”Kalau anggarannya sudah ada, tinggal melaksanakan PAW karena yang membiayai desa,” tuturnya.

Fathor menjelaskan, pelaksanaan musyawarah desa (musdes) melibatkan sejumlah tokoh masyarakat.

Biasanya sebelum melaksanakan PAW, panitia dan BPD menggelar musyawarah antardusun untuk menunjuk tokoh yang layak dilibatkan dalam PAW Kades.

”Tokoh dimaksud biasanya ditawarkan kepada masyarakat. Siapa yang dinilai pantas untuk menjadi wakil dari setiap dusun,” terangnya.

Fathor menegaskan, pihaknya tidak ingin terlibat aktif dalam pelaksanaan PAW Kades yang tengah berlangsung. Semua menjadi tanggung jawab BPD dan panitia. Termasuk musyawarah pimpinan kecamatan (muspika).

Baca Juga: Ribuan THL di Bangkalan Berpeluang Jadi PPPK Paro Waktu

”Semua persoalan jadi tanggung jawab BPD dan muspika. Kami tidak berwenang,” tukasnya. (za/bil)

Editor : Ina Herdiyana
#anggaran #pergantian antarwaktu #dd #bpd #dmpd #paw #dana desa