Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Desak Dishub Bangkalan Tertibkan Parkir Liar di Pasar Blega

Fatmasari Margaretta • Jumat, 14 Februari 2025 | 00:26 WIB
MACET : Polisi melakukan pengawalan kendaraan yang terjebak macet di Pasar Blega, Bangkalan, Senin (10/2). (JAKFAR UNTUK JPRM)
MACET : Polisi melakukan pengawalan kendaraan yang terjebak macet di Pasar Blega, Bangkalan, Senin (10/2). (JAKFAR UNTUK JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Masyarakat mengeluhkan parkir liar di area Pasar Blega. Pasalnya, parkir tersebut memicu kemacetan yang hampir terjadi setiap hari.

Karena itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan diminta untuk menertibkan parkir liar tersebut.

Ketua GP Ansor Kecamatan Blega Jakfar menyebut, jalan raya di depan Pasar Blega dijadikan lahan parkir.

Akibatnya, terjadi kemacetan setiap hari. Menurutnya, aktivitas parkir liar tersebut mengganggu arus lalin.

Karena itu, dia mendesak dinas terkait agar segera menertibkan parkir di Pasar Blega.

”Kami juga meminta agar disediakan lahan parkir khusus demi kenyamanan pengendara dan pengunjung pasar,” pintanya.

Kabid Lalu Lintas (Lalin) Dishub Bangkalan Ariek Moein menyampaikan, sejak 2022 pihaknya sudah melakukan kajian mengenai pengelolaan parkir di tepi jalan Pasar Blega.

Akhirnya pihaknya menyediakan lahan parkir di belakang kantor kecamatan untuk mengurangi kemacetan di pasar tersebut.

”Sekarang tetap ada oknum yang menggunakan tepi jalan umum untuk lahan parkir,” tuturnya.

Dia mengakui, parkir liar beroperasi karena minimnya pengawasan dari Dishub Bangkalan.

Pihaknya berjanji akan segera melakukan penertiban di Pasar Blega.

”Kemungkinan pemakaian parkir tersebut menggunakan sistem vertikal sehingga memakan lahan banyak dan menimbulkan kemacetan,” ujarnya.

Ariek mengimbau kepada masyarakat yang menggunakan jasa parkir agar meminta karcis yang sudah tersedia dari pemkab.

Sebab, karcis tersebut ada hubungan hukum antara jukir dan pengguna jasa parkir.

 ”Sehingga, kalau ada kehilangan bisa dijadikan bukti untuk meminta pertanggungjawaban jukir,” pungkasnya. (din/bil)

Editor : Fatmasari Margaretta
#pasar #parkir #kemacetan