Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Dewan Usul Parkir Berlangganan Diterapkan Lagi di Bangkalan

Achmad Andrian F • Kamis, 13 Februari 2025 | 19:42 WIB
TERIK: Jukir tengah mengawal pengendara sepeda motor di Jalan Panglima Sudirman, Bangkalan, kemarin. (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)
TERIK: Jukir tengah mengawal pengendara sepeda motor di Jalan Panglima Sudirman, Bangkalan, kemarin. (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)

BANGKALANRadarMadura.id – Penerapan parkir konvensional di Kabupaten Bangkalan berlaku sejak Januari 2025.

Meski baru berjalan sebulan, DPRD Bangkalan bakal mengusulkan agar penarikan retribusi parkir menggunakan sistem parkir berlangganan.

Rencana tersebut muncul setelah Komisi I DPRD Sampang mengevaluasi pelayanan parkir usai sistem penarikan diganti dari parkir langganan ke konvensional.

Legislatif memanggil dinas perhubungan (dishub) dan juru parkir untuk membahas layanan parkir tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Bangkalan Fadhur Rosi menyampaikan, tidak ada perubahan yang menonjol pasca diterapkan parkir konvensional. Justru target pendapatan asli daerah (PAD) di sektor parkir hanya ditarget sebesar Rp 400 juta.

”Dari segi pelayanan tidak ada perubahan. Masih sama seperti pada saat parkir berlangganan diterapkan,” ujarnya kemarin (12/2).

Komisi I memanggil 90 jukir pasca parkir konvensional diterapkan. Pada saat hearing, para jukir menanyakan mengenai BPJS Kesehatan.

Sebab, saat diterapkan parkir berlanggaran iurannya ditanggung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.

Rosi memaparkan, Dishub Bangkalan memang menanggung BPJS Kesehatan setiap jukir saat diterapkan parkir berlangganan.

Setelah beralih ke parkir konvensional, pemkab tidak lagi menanggung iuran BPJS Kesehatan jukir.

”Pada saat parkir berlangganan, BPJS kesehatan untuk jukir masih di-cover pemkab,” paparnya.

Karena itu, para jukir menginginkan agar sistem parkir berlangganan diterapkan lagi. Rosi berjanji akan menyampaikan aspirasi jukir tersebut kepada bupati Bangkalan terpilih setelah pelantikan pada kamis (20/2). Namun, dia meminta jukir memberikan pelayanan terbaik dan tidak melakukan pungutan.

Selain itu, dia meminta Dishub Bangkalan mengubah surat keputusan (SK) jukir mengenai rentan waktu masa kerja.

Dia menyarankan agar SK jukir hanya berlaku setahun. Jadi setiap akhir tahun para jukir mengurus izin untuk mendapatkan SK.

”Masa berlaku SK itu kami sarankan hanya setahun. Jadi setiap Desember kami bisa evaluasi kinerja jukir,” pintanya.

Kepala Dishub Bangkalan Akhmad Roniyun Hamid bakal menampung rekomendasi komisi I untuk disampaikan kepada Pj bupati Bangkalan.

Pihaknya juga akan mengusulkannya kepada bupati Bangkalan terpilih. Namun, pihaknya tidak bisa serta merta mengalihkan parkir konvensional ke parkir berlangganan lagi.

”Apa yang menjadi rekomedasi dari Komisi I DPRD Bangkalan akan kami sampaikan kepada pimpinan,” janjinya.

Berkaitan dengan SK jukir, dia sepakat dengan usulan komisi I. SK jukir diberlakukan dalam jangka waktu setahun. Itu dilakukan agar setiap tahun bisa mengevaluasi kinerja jukir.

”Untuk SK nanti kami evaluasi dulu sesuai dengan nomor induk petugas parkir (NIPP),” tutupnya. (za/bil)

Editor : Achmad Andrian F
#bangkalan #parkir #parkir berlangganan