BANGKALAN, RadarMadura.id – Pemkab Bangkalan menertibkan keberdaaan pelaku usaha di sisi selatan dan utara serta belakang Stadion Gelora Bangkalan (SGB).
Mereka diharuskan mengosongkan tempat usahanya mulai Senin (20/1).
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Nomor 300/051/433.123/2025 yang dikeluarkan oleh Satpol PP Bangkalan.
Penghentian kegiatan usaha di area SGB tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan.
Di antaranya, banyaknya pengaduan masyarakat tentang kondisi sosial lingkungan SGB dan Taman Rekreasi Kota (TRK).
Kemudian, adanya aktivitas yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Juga kegiatan usahanya belum berizin.
Plt Kasatpol PP Bangkalan Anang Yulianto menyatakan, penertiban tempat usaha di area SGB itu hanya menyasar warkop yang menerima surat dari instansinya.
Ada 28 warkop yang menerima surat tersebut.
”Per hari ini sudah ada 28 tempat usaha yang menerima surat dari kami. Tapi, jumlah itu bisa bertambah karena ada beberapa tempat usaha yang belum buka,” katanya.
Warkop yang ditertibkan lantaran banyaknya pengaduan masyarakat karena diduga menjadi tempat singgah pekerja seks komersial (PSK).
Meskipun pihaknya belum tahu secara pasti tentang informasi tersebut. Namun, ditengarai memang ada kegiatan yang mengarah pada aktivitas amoral itu.
”Kami belum bisa memastikan, tapi memang mengarah ke sana dan dugaan kuat memang ada kegiatan terlarang itu,” sambungnya.
Anang tidak dapat memastikan penertiban dan penutupan aktivitas usaha itu akan dilakukan secara permanen atau sementara.
Sebab, pihaknya perlu berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait. Pihak satpol PP akan melayangkan surat teguran jika ada pelaku usaha yang tidak menghiraukan SE yang dikeluarkan.
Ketua Komisi I DPRD Bangkalan Fadhur Rosi mengaku juga mendapat informasi tentang adanya aktivitas menyimpang di area SGB. Pihaknya mendukung penertiban oleh pemerintah.
”Problemnya sangat kompleks, bukan hanya soal kegiatan usaha, tapi sudah mengarah pada kegiatan yang tidak bermoral,” tandasnya. (za/jup)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Berta SL Danafia