BANGKALAN, RadarMadura.id – Uji kelayakan kendaraan atau kir menjadi salah satu potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Dalam setahun, pendapatan yang bisa didapat dari layanan itu bisa mencapai Rp 500 juta.
Namun, sumber pendapatan tersebut sudah tidak berkontribusi terhadap PAD pemkab sejak 2024 lalu.
Sebab, layanan uji kendaraan yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan tersebut digratiskan.
Kepala Dishub Bangkalan Akhmad Roniyun Hamid mengatakan, potensi pendapatan dari uji kendaraan cukup besar.
Bahkan, bisa menjadi penopang dalam kontribusi PAD yang disumbangkan lembaganya untuk Pemkab Bangkalan.
”Setahun bisa mencapai Rp 500 juta,” ujarnya Senin (6/1).
Pihaknnya menyayangkan layanan uji kir digratiskan oleh pemerintah pusat sejak awal 2024 lalu.
Padahal, uji kelayakan kendaraan menjadi sumber pendapatan kedua yang dikelola oleh lembaganya. Sedangkan retribusi terbesar disumbang dari pengelolaan parkir.
”Penghapusan tarif uji kir itu dari pemerintah pusat, jadi pemkab tidak memiliki kewenangan,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Bangkalan Efendi meminta layanan uji kir harus tetap maksimal dan sesuai prosedur meski sudah digratiskan.
Pihaknya juga meminta dishub mencari potensi pendapatan lain yang bisa dikelola untuk mendongkrak PAD Bangkalan.
”Jika sudah ketentuan dari pemerintah pusat, mau bagaimana lagi, harus cari sumber pendapatan lain,” sarannya. (za/jup)
Editor : Fatmasari Margaretta