Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Lahan Dua Pasar di Bangkalan Belum Bersertifikat, Tanah Merah Sengketa, Lomaer Tak Lengkap

Berta SL Danafia • Jumat, 15 November 2024 | 16:00 WIB
BERSERTIFIKAT: Warga beraktivitas di depan Pasar Senenan, Bangkalan, Kamis (14/11). (IMAMUDIN/JPRM)
BERSERTIFIKAT: Warga beraktivitas di depan Pasar Senenan, Bangkalan, Kamis (14/11). (IMAMUDIN/JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Legalitas lahan Pemkab Bangkalan belum lengkap. Dua dari 29 pasar tradisional belum dilengkapi sertifikat. Bahkan, satu di antaranya masih jadi sengketa.

Kabid Pengelolaan Pasar Disdag Bangkalan Dhenis Pribadi mengakui, dua dari 29 pasar tradisional belum bersertifikat.

Dua pasar tersebut masih terkendala untuk menjadi aset pemerintah daerah. ”Dua pasar itu adalah Pasar Tanah Merah dan Pasar Lomaer,” ungkapnya.

Dhenis menjelaskan, penerbitan sertifikat dua pasar tidak mudah. Pasar Tanah Merah masih bersengketa. Sedangkan untuk Pasar Lomaer, masih ada lahan yang belum disertifikat.

”Di Lomaer lahan di seberang jalan belum disertifikat. Kalau lahan lainnya sudah,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, sebelumnya ada 19 pasar yang bersertifikat. Selama 2023 hingga 2024, instansinya menyelesaikan sertifikasi lahan delapan pasar hingga menjadi 27 pasar.

”Karena untuk mengajukan revitalisasi pasar, lahan harus bersertifikat,” terangnya.

Dhenis berjanji akan menyelesaikan legalitas dua pasar tersebut tahun depan. Pihaknya sudah mengajukan ke BPKAD untuk legalitas dua pasar tersebut.

”Semua proses sertifikasi bidang tanah pasar diketahui oleh bidang aset BPKAD dan akan dijembatani ke Badan Pertanahan Nasional (BPN),” terangnya.

Kabid Sarana dan Aset Daerah BPKAD Bangkalan Abdus Sjahid mengungkapkan, jumlah aset tanah pasar dan toko di bawah naungan disdag ada 52 bidang.

Sementara yang sudah bersertifikat 30 bidang. ”Tanah yang diproses sejak 2023–2024 ada 21 bidang,” jelasnya.

Pengajuan sertifikasi aset daerah tersebut harus terdaftar di pemkab dan ada pengajuan dari OPD terkait ke instansinya agar bisa diproses lebih lanjut.

”Proses sengketa lahan di Pasar Tanah Merah saat ini tinggal menunggu keputusan pengadilan,” ujarnya.

”Di sidang pertama kami menang. Cuma penuntut masih mengajukan banding,” ujarnya.

Anggota Komisi B DPRD Bangkalan Samsol Arif meminta disdag segera menyelesaikan masalah dua pasar yang belum bersertifikat tersebut agar berfungsi maksimal.

”Harus bisa menyelesaikan persoalan, baik yang sengketa maupun lainnya, agar pasar yang sudah dibangun di Tanah Merah berfungsi secara maksimal,” pintanya. (din/luq)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Berta SL Danafia
#bangkalan #sertifikasi #pasar #tradisional #legalitas #sertifikat