BANGKALAN, RadarMadura.id – Keberadaan mobil penumpang umum (MPU) yang mangkal di depan halte bus Trans Jatim diakui Dinas perhubungan (Dishub) Bangkalan.
Namun, ketegasan dishub patut dipertanyakan. Sebab, hingga saat ini tidak ada sanksi tegas bagi MPU yang tidak tertib.
Kasi Lalu Lintas Dishub Bangkalan Moh. Syaiful Rohman akan mengkaji sanksi yang akan diberlakukan bagi pemilik angkot atau MPU yang tidak tertib. Namun, masih perlu dikomunikasikan dengan lembaga lainnya.
Sebab, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menindak langsung. Dengan demikian, perlu koordinasi dengan Satlantas Polres Bangkalan dan satuan polisi pamong praja (satpol PP). ”Kami hanya memberikan teguran secara lisan,” jelasnya kemarin.
Syaiful mengeklaim sudah memberikan imbauan kepada sopir MPU yang kedapatan mangkal di depan halte bus Trans Jatim. Dengan demikian, aparat kepolisian perlu bertindak tegas agar sopir angkot yang mokong.
”Harus ditindak tegas. Makanya, kami akan melakukan rapat gabungan dengan satpol PP dan satlantas,” sambungnya.
Ada beberapa sanksi yang akan diusulkan. Di antaranya, penghapusan trayek untuk angkutan kota/desa. Kemudian, pihaknya akan mengusulkan sanksi tilang bagi angkot yang kedapatan mangkal di depan halte bus Trans Jatim.
”Secepatnya kami akan berkoordinasi untuk menindaklanjuti persoalan ini. Termasuk angkot yang parkir sembarangan di RSUD Syamrabu Bangkalan,” tegasnya. (za/jup)
Editor : Ina Herdiyana