BANGKALAN, RadarMadura.id – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bangkalan masih marak.
Koran ini menemukan sejumlah rokok bodong dijual di sejumlah toko kelontong di Kota Salak. Di antaranya merek Balveer, Grand Max, San Marino, dan yang lainnya.
Meski begitu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangkalan mengeklaim tren peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut menurun.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat Umum (Trantibum) Satpol PP Bangkalan Moh. Nakib.
Dia menyampaikan, pihaknya terus menggencarkan penertiban rokok ilegal.
Terbaru, pihaknya melakukan penertiban rokok ilegal di Kecamatan Burneh dan Socah. ”Kami sudah menertibkan rokok ilegal di dua kecamatan,” ujarnya Sabtu (14/9).
Nakib menyatakan, penindakan rokok ilegal yang dilakukan selama ini menyasar para pengepul. Pihaknya belum menyasar penjual seperti toko kelontong.
Nakib mengeklaim, dibanding tahun lalu, pengepul rokok ilegal di Kota Salak menurun.
”Pengepul sudah berkurang, mungkin ada efek jera setelah kami melakukan penertiban,” ungkapnya.
Sayangnya, Nakib tidak menyebutkan secara terperinci merek rokok yang beredar di Kota Salak.
Dia menegaskan akan menindak semua pengepul atau kontributor rokok ilegal. Selain itu, pihaknya berencana akan menertibkan toko kelontong yang menjual rokok ilegal.
”Semakin banyak yang kena razia, kami yakin peredaran rokok bodong akan berkurang,” tukasnya. (za/bil)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti