Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Ratusan Koperasi di Bangkalan Tidak Punya Sertifikat NIK

Berta SL Danafia • Sabtu, 7 September 2024 | 14:20 WIB
SERTIFIKAT NIK: Petugas berada di ruang tunggu klinik koperasi dan UMKM, Jalan Soekarno-Hatta, Bangkalan, Kamis (5/9).
SERTIFIKAT NIK: Petugas berada di ruang tunggu klinik koperasi dan UMKM, Jalan Soekarno-Hatta, Bangkalan, Kamis (5/9).

BANGKALAN, RadarMadura.id – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskop UM) Bangkalan mencatat, koperasi di Kota Salak berjumlah 868.

Namun, hanya 110 koperasi yang memiliki sertifikat nomor induk koperasi (NIK). Artinya, 758 koperasi di Bangkalan tidak punya sertifikat NIK.

Kabid Perizinan dan Kelembagaan Diskop UM Bangkalan Rusdi Hamzah mengatakan, jumlah koperasi yang aktif tercatat di online data system (ODS).

Jumlahnya 155 koperasi. Sedangkan yang memiliki NIK 110 koperasi. Koperasi tidak punya NIK karena tidak melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT).

Ada yang melaksanakan RAT, tapi tidak melaporkan ke dinas sehingga dianggap tidak aktif. Selain itu, pihaknya menemukan NIK koperasi kedaluwarsa.

”Sertifikat NIK itu masa kedaluwarsa maksimal dua tahun. Kalau ada yang melapor, akan kami catat dan otomatis tercatat di ODS sehingga NIK-nya diperpanjang,” paparnya Jumat (6/9).

Rusdi mengungkapkan, setiap koperasi harus melaporkan perkembangan setiap tiga bulan.

Setiap triwulan keempat pihak koperasi harus melaksankan RAT dan melapor ke pihak pengawas koperasi.

”Jadi, kami bisa menilai dan memberikan pendampingan terkait apa saja yang menjadi kendala setiap koperasi,” ungkapnya.

Pihaknya mengaku sudah mengimbau setiap koperasi untuk melaksanakan RAT dan melaporkan ke instansinya.

Pihaknya akan memantau permasalahan atau kendala di koperasi sehingga bisa mencegah sedini mungkin.

”Sebenarnya setiap koperasi pasti punya masalah. Kami berusaha membantu mengatasinya,” ucapnya.

Rusdi memaparkan, pihaknya tidak bisa membubarkan meski banyak koperasi yang tidak aktif.

Alasannya, pembubaran hanya bisa dilakukan pihak koperasi. Jika koperasi tidak aktif, otomatis NIK-nya akan kedaluwarsa.

”Jika koperasi selama tiga tahun berturut-turut tidak melakukan RAT, maka di ODS otomatis tercatat tidak aktif,” paparnya.

Dia berharap, koperasi lebih sehat ke depan. Sebab, ada peraturan yang akan menjadikan koperasi sebagai penguatan permodalan dalam sektor keuangan. Khususnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

”Nanti ada pernyataan mandiri dari koperasi dengan melakukan pengimputan data. Kemudian, akan diverifikasi dan disurvei untuk memastikan koperasi yang open loop atau close loop,” tandasnya. (c5/bil)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Berta SL Danafia
#bangkalan #Koperasi #sertifikat #nik