BANGKALAN, RadarMadura.id – Angka perceraian di Kabupaten Bangkalan sangat tinggi.
Selama Januari hingga Senin (26/8), terdapat 1.280 perkara perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama (PA) Bangkalan. Salah satu penyebabnya adalah pernikahan dini.
Humas PA Bangkalan Nurul Laily menyampaikan, angka perceraian di Bangkalan terus meningkat.
Saat ini lembaganya sudah menerbitkan 1.006 akta cerai. Angka itu masih berpotensi bertambah. Sebab, masih banyak perkara perceraian yang saat ini disidangkan.
Perkara yang masuk ke instansinya kebanyakan pernikahan yang baru seumur jagung.
Hal itu terjadi karena kurangnya kesiapan dalam menjalin hubungan rumah tangga. Terutama disebabkan pernikahan usia dini.
”Kebanyakan pernikahan tahun 2021, 2022, dan 2023 di tahun ini mengajukan cerai, rata-rata usia pernikahannya masih muda,” terang Nurul Selasa (27/8).
Selain itu, ada beberapa hal yang menjadi pemicu meningkatnya angka perceraian.
Antara lain, perselisihan dan pertengkaran, faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan judi online.
”Maraknya judi online tahun ini juga menjadi salah satu faktor perceraian meskipun sedikit,” tambahnya.
Upaya untuk meminimalkan pernikaan dini yaitu menambah persyaratan pengajuan dispensasi nikah.
Pasangan belum berusia 19 tahun diharuskan mengantongi surat kesehatan tentang kesiapan alat reproduksi yang dikeluarkan oleh dinkes sebagai persyaratan.
”Ada peraturan Mahkamah Agung No 5/2019 mengenai cara hakim memeriksa surat dispensasi nikah. Jadi, implementasi kami kerja sama dengan dinkes,” jelasnya. (c5/jup)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Berta SL Danafia