BANGKALAN, RadarMadura.id – Pelanggaran lalu lintas di Jembatan Suramadu terbilang tinggi.
Dalam sehari, Satlantas Polres Bangkalan menilang ratusan pengendara sepeda motor. Sebab, pengendara sepeda motor melintas di jalur mobil.
KBO Satlanats Polres Bangkalan Ipda Nurcahyo tidak menampik jika masih marak pengendara roda dua yang masuk ke lajur mobil.
Pihaknya memberikan sanksi tilang kepada 200 pengendara sepeda motor karena terbukti melintas di jalur kendaraan roda empat, Jumat (2/8).
”Kurang lebih 200 pengendara sepeda motor yang kami tilang karena melakukan pelanggaran lalu lintas,” terang dia kemarin (4/8).
Cahyo mengungkapkan, pelanggaran lalu lintas itu terjadi di dua sisi Jembatan Suramadu.
Namun, yang paling mendominasi pengendara roda dua dari arah Surabaya–Madura. Sementara sanksi yang diterapkan hanya berupa tilang.
”Sementara hanya berupa tilang. Tapi, kami akan pikirkan sanksi lain,” ungkapnya.
Dia menegaskan, jika pengendara mokong, pihaknya akan memberlakukan sanksi yang lebih tegas.
Pengendara sepeda motor yang ditilang lebih dari satu kali, kendaraan akan disita. ”Jika lebih satu kali, kemungkinan akan kami amankan kendaraannya,” tegasnya.
Menurut Cahyo, maraknya pengendara sepeda motor yang melintas di jalur mobil karena dianggap lebih cepat.
Cahyo menilai, anggapan tersebut sangat konyol karena membahayakan dan menantang maut.
Karena itu, dia mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi ketentuan berlalu lintas.
”Itu anggapan yang sangat konyol, karena melintas di jalur mobil melanggar ketentuan,” paparnya. (za/bil)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti