BANGKALAN, RadarMadura.id – Alat perekam e-KTP yang dimiliki dispendukcapil tidak memadai.
Tercatat ada enam kecamatan tidak bisa melakukan perekaman. Padahal, kepemilikan KTP warga Bangkalan harus 99 persen.
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dispendukcapil Bangkalan Binti Solikah mengatakan, warga Kota Salak yang wajib memiliki e-KTP tahun ini sebanyak 746.371 jiwa. ”Target yang harus kami capai 99 persen,” katanya.
Untuk mengoptimalkan perekaman tersebut, institusinya melakukan jemput bola. Selain memenuhi permintaan pemerintah kecamatan, juga mengunjungi lembaga pendidikan.
”Banyak faktor yang menyebabkan warga enggan membuat KTP. Bisa karena rumahnya di pelosok dan tergolong disabilitas,” tambahnya.
Perempuan berhijab itu menyatakan, pembuatan KTP bisa langsung ke mal pelayanan publik di Bangkalan Plaza (Banplaz).
Sedangkan untuk perekaman bisa dilakukan di kantor kecamatan setempat. ”Semua kecamatan memiliki alat perekam. Tapi, beberapa ada yang rusak,” paparnya.
Plt Camat Klampis Ardi Perdana Putra membenarkan bahwa hingga saat ini instansinya belum bisa melakukan perekaman.
Karena itu, warga yang ingin melakukan perekaman diarahkan ke Banplaz. ”Alat perekam kami rusak semua,” tandasnya. (ay/yan)
Editor : Ina Herdiyana