BANGKALAN, RadarMadura.id – Peraturan Pemerintah 21/2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) belum diterapkan di Bangkalan.
Pemkab Bangkalan masih menunggu petunjuk teknis (juknis) untuk menerapkan regulasi Tapera yang ditetapkan pada Senin (20/5) tersebut.
Kabid Anggaran BPKAD Bangkalan Budi Eka Hidayanto menyampaikan, PP 21/2024 tentang Tapera memang sudah turun. Tapi, secara teknis belum mengetahui.
”Peraturannya memang sudah turun, tapi kami belum bisa menerapkan karena masih menunggu juknis,” katanya Selasa (4/6).
Besaran gaji pegawai yang akan dipotong belum bisa dipastikan.
Meski demikian, pemotongan gaji untuk tabungan perumahan pekerja tidak sepenuhnya dibebankan kepada pekerja.
Saat ini gaji pokok ASN dialokasikan sekitar Rp 50 miliar dalam satu bulan. Gaji tersebut tidak termasuk tunjangan yang diterima pegawai.
Pihaknya belum bisa menghitung besaran anggaran yang dialokasikan untuk tapera.
”Itu berhubungan dengan besaran gaji setiap golongan. Jadi belum kami sediakan,” pungkasnya. (ay/bil)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Berta SL Danafia