BANGKALAN, RadarMadura.id – Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Voice of Law (VoL) Fakultas Hukum (FH) UTM menggelar seminar nasional Selasa (4/6).
Kegiatan seminar nasional LPM VoL itu digelar di Gedung Pascasarjana UTM dengan mengusung tema Menghadapi Tantangan Hukum dan Keamanan Jurnalis Lepas.
Ketua LPM VoL Damarani Widyastuti Eka mengaku tertarik membahas perlindungan hukum jurnalis lepas di seminar nasional setelah membaca hasil riset.
Saat ditelaah, Undang-Undang 40/1999 belum sepenuhnya memberikan perlindungan bagi jurnalis.
”Karena perlindungan yang diberikan lebih menitikberatkan kepada jurnalis yang terafiliasi dengan perusahaan pers,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya berharap kuli tinta yang terafiliasi secara langsung dengan perusahaan pers dan jurnalis lepas bisa mendapat kepastian dan perlindungan hukum.
Sebab, peran jurnalis lepas selama ini tidak bisa dipandang sebelah mata.
”Kita tahu segala sesuatu di seluruh penjuru tanah air dari para jurnalis. Termasuk jurnalis lepas,” ujarnya.
Sementara itu, Jupri yang menjadi narusumber dalam seminar tersebut menyatakan, ada beberapa risiko yang akan dihadapi jurnalis lepas.
Yakni, tidak tercatat di perusahaan pers. Kemudian, kesejahteraannya tidak terjamin dan tidak dibekali kartu identitas atau tanda pengenal dari perusahaan pers.
Jurnalis lepas juga tidak mendapat perlindungan ketenagakerjaan dan kesehatan. Padahal, perlindungan itu mestinya didapatkan oleh semua pekerja.
”Selain perlindungan hukumnya masih lemah, jurnalis lepas memiliki beberapa risiko yang kurang berpihak kepadanya,” katanya.
Redaktur Jawa Pos Radar Madura (JPRM) itu menambahkan, jurnalis lepas berpotensi tidak melaksanakan tugas jurnalistik sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Sebab dalam KEJ, wartawan harus menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.
”Salah satu indikator yang dimaksud profesional yaitu memperkenalkan diri dan menunjukkan kartu identitas kepada narasumber,” katanya.
”Sebagai orang yang tidak terafiliasi dengan perusahaan pers, jurnalis lepas berpotensi tidak dibekali kartu pengenal atau identitas,” imbuhnya. (jup)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Berta SL Danafia