BANGKALAN, RadarMadura.id – Universitas Trunojoyo Madura (UTM) bergerak
cepat menindaklanjuti Surat Dirjen Kemendikbudristek Nomor 0511/E/PR.07.04/2024
Yakni, dengan tidak memberlakukan kenaikan atau penambahan level uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI).
Rektor UTM Safi’ menjelaskan, kebijakan yang diambil merupakan respons dari surat yang dikeluarkan Dirjen Kemdikbudristek.
Yaitu, tentang pembatalan kenaikan UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025.
”Dengan demikian, UKT dan IPI yang berlaku yaitu tahun sebelumnya,” ujarnya.
Mahasiswa yang sudah telanjur membayar UKT dengan nilai yang lebih tinggi dari UKT tahun akademik 2023/2024 akan segera dikembalikan.
Mahasiswa yang diterima seleksi nasional berbasis prestasi (SNBP) dan belum melakukan registrasi ulang, maka tetap melakukan registrasi Jumat (7/6).
Dengan ketentuan, mahasiswa yang UKT-nya level tujuh hingga sepuluh diturunkan ke level enam.
”Aturan teknis sebagai konsekuensi dari hal tersebut akan segera diumumkan lebih lanjut,” ucap mantan dekan Fakultas Hukum UTM tersebut. (jup)
Editor : Fatmasari Margaretta