BANGKALAN, RadarMadura.id – Pengadaan bantuan alat mesin pertanian (alsintan) berupa hand tractor di Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Dispertapahorbun) Bangkalan belum bisa disalurkan.
Pendistribusiannya tersendat karena pengajuan proposal dari kelompok tani (poktan) terlambat.
Kabid Tanaman Pangan Dispertapahorbun Bangkalan Abu Said mengatakan, alsintan yang menghabiskan anggaran Rp 2.079.500.000 itu baru bisa disalurkan apabila usulan proposal dari poktan sudah dinyatakan lengkap.
”Bukan belum tersalurkan, tetapi proposal dari kelompok tani (poktan) belum lengkap,” katanya.
Abu Said menuturkan, hingga saat ini sudah terdapat 30 lebih proposal yang masuk ke institusinya.
”Dengan demikian, usulan proposal poktan yang diterima berada di angka 50 persen dari kuota pengadaan hand tractor sebanyak 75 unit,” paparnya.
Dijelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar manfaat dari program usulan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) alias pokok-pokok pikiran (pokir) tersebut dapat dinikmati petani Bangkalan.
Salah satunya, harus melampirkan surat keterangan terdaftar (SKT).
”Nanti kami verifikasi, kalau memenuhi syarat dan sudah memiliki SKT baru diinventarisasi. Kalau poktan yang mengusulkan tidak mempunyai SKT, kami tidak bisa menerbitkan rekomendasi,” ujarnya.
Menurut Abu Said, pihaknya baru bisa menyalurkan program hibah tersebut apabila proposal yang masuk sudah memenuhi kuota.
Setidaknya ada 75 proposal dan dinyatakan lengkap. Artinya, usulan poktan jelas serta tidak fiktif. ”Tidak bisa langsung dibelanjakan, ada prosedurnya,” ulasnya.
Baca Juga: Belum Ada Lembaga Khusus yang Menangani, Korban Kekerasan Seksual Pilih Lapor Polisi
Dijelaskan, pihaknya bekerja sesuai ketentuan agar bantuan itu bisa cepat tersalurkan dan tepat sasaran.
”Target kami pada di triwulan kedua sudah didistribusikan. Sampai saat ini Kami terus menjalin komunikasi dengan pihak-pihak terkait,” pungkas Abu Said. (c3/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti