BANGKALAN, RadarMadura.id – Pemberantasan peredaran rokok ilegal gencar dilakukan Pemkab Bangkalan.
Yakni, memberikan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Sarannya adalah mahasiswa, pelaku usaha, dan Karang Taruna.
Sekretaris Satpol PP Bangkalan Hasbullah menyatakan, pemberantasan peredaran rokok ilegal tidak hanya dilakukan dengan cara operasi pasar.
Tetapi, juga memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Sebab, rokok bodong beredar karena adanya konsumen.
”Dari sosialisasi yang kami gelar, masyarakat bisa membedakan rokok legal dan ilegal. Setelah tahu dampak negatifnya, kami berharap masyarakat tidak tertarik membelinya,” ujarnya.
Pihaknya sengaja memilih mahasiswa, Karang Taruna, dan pelaku usaha sebagai sararan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Sebab, tiga kelompok tersebut berperan penting untuk membantu pemerintah dalam memberantas rokok ilegal.
”Setelah mahasiswa dan Karang Taruna memahami tentang cukai, kami harapkan bisa memberikan pemahamannya tentang rokok ilegal kepada masyarakat yang lain,” tuturnya.
Hasbul menambahkan, pelaku usaha juga berperan vital untuk memutus peredaran rokok ilegal.
Sebab, pelaku usaha merupakan salah satu mata rantai dalam peredaran rokok ilegal. Setelah mendapatkan pemahaman tentang aturan cukai, pelaku usaha diharapkan tidak menjual rokok ilegal.
”Iming-iming yang selalu ditawarkan kepada pelaku usaha mikro yaitu keuntungan yang besar jika menjual rokok ilegal.
Kami berharap setelah megetahui aturan tentang cukai, tidak ada pelaku usaha yang tertarik menjual rokok bodong,” katanya. (jup)
Editor : Ina Herdiyana