Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Dua Joki Bali Terancam Pidana 1 Tahun, Polres Bangkalan Limpahkan Tersangka dan BB ke Kejaksaan

Berta SL Danafia • Rabu, 28 Februari 2024 | 17:35 WIB
TERANCAM PIDANA: Dua tersangka joki balap liar (bali) saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan Senin (27/2). (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)
TERANCAM PIDANA: Dua tersangka joki balap liar (bali) saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan Senin (27/2). (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Satlantas Polres Bangkalan mengamankan 12 orang saat patroli balap liar (bali) di Jalan Raya Bancaran, Bangkalan, Minggu (10/12/23) sekitar pukul 04.00.

Sepuluh orang sudah dilepas. Sementara dua orang joki bali ditetapkan sebagai tersangka.

Yakni, Ali Ilyas Sholeh, 24, asal Desa Sepulu, Kecamatan Sepulu, dan Khoirul Umam, 24, warga Desa Tellok, Kecamatan Galis.

Keduanya dijerat tindak pidana dan terancam hukuman satu tahun penjara. Senin(17/2), polres melimpahkan dua tersangka sekaligus barang bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Grandika Indera Waspada mengutarakan, pidana murni terhadap joki bali kali pertama dilakukan institusi Polri.

Kedua tersangka dikenakan pasal 311 ayat 1 UU 22/2009 tentang lalu lintas angkutan jalan (LLAJ). Ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.

”Ini pidana murni, kelasnya sama seperti kejahatan pencurian, penipuan, dan sebagainya,” tuturnya.

Grandika menyebut, dua tersangka yang diamankan tidak ditahan. Namun, mereka berkewajiban melapor ke kantor Satlantas Polres Bangkalan dua kali dalam sepekan.

Jika masih ditemukan aktivitas bali, pihaknya dengan tegas akan menerapkan sanksi serupa.

”Dengan adanya perkara ini, bisa menjadi pelajaran bagi yang lain dan masyarakat umum. Kalau masih ada yang terciduk balapan, akan kami terapkan sanksi serupa,” tegasnya.

Dia menilai, kegiatan bali di Kota Salak berbeda dengan di kabupaten/kota lain. Bali di Bangkalan unik.

Petugas sering dikelabui ketika patroli. Karena itu, Grandika mengambil langkah tegas dengan memproses dua joki bali tersebut.

”Uniknya, mereka ini tahu jam kami patrol. Jadi bali dilakukan setelah mereka (pelaku bali) tahu kalau kami capek. Biasanya subuh mereka baru keluar dan melakukan balapan,” ungkapnya.

Selama ini, lanjut Grandika, petugas kepolisian kucing-kucingan dengan pelaku bali. Menurutnya, sanksi tilang yang diterapkan selama ini tidak membuat pelaku bali jera.

”Sanksi tilang menurut saya tidak efektif dan faktanya sampai sekarang masih ada. Makanya kami ambil tindakan tegas,” paparnya.

Sekjen DPD KNPI Bangkalan Moh. Mubarok menyampaikan, langkah yang dilakukan polres kurang tepat.

Pemberlakuan sanksi pidana terhadap pelaku bali dinilai berlebihan. Semestinya, kata Mubarok, polisi menegur secara persuasif.

”Menurut saya pribadi, langkah yang diambil oleh kepolisian itu kurang tepat,” ujarnya.

Mubarok menyarankan agar Pemkab Bangkalan tidak tutup mata dengan kegiatan bali. Menurutnya, pemuda melakukan bali karena pemerintah tidak memfasilitasi sirkuit.

Dia meyakini, jumlah bali akan berkurang jika ada fasilitas sirkuit. ”Seharusnya pemkab memberi ruang dan tidak tutup mata,” tukasnya. (za/bil)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Berta SL Danafia
#bangkalan #bali