BANGKALAN, RadarMadura.id – Program pembebasan pajak kendaraan bermotor rutin digulirkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).
Namun, belum ada kepastian apakah program tersebut kembali digulirkan di 2024.
Administrator Pelaksana (Adpel) Kantor Bersama (KB) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Bangkalan R. Arie Iriadi menyampaikan, belum ada pembahasan mengenai program pemutihan pajak kendaraan.
Karena itu, pihaknya tidak dapat memastikan apakah program yang digulirkan 2023 itu akan kembali dilaksanakan tahun ini.
Dia menjelaskan, program pemutihan meliputi bebas bea balik nama, sanksi administrasi, dan PKB progresif.
”Pemutihan pajak ini merupakan program prioritas Khofifah (mantan gubernur Jatim) pasca diganti Pj (penjabat gubenur) belum ada pembahasan lanjutan,” ujarnya.
Jika mengacu pada 2023, program pembebasan pajak kendaraan bermotor diberlakukan sejak April. Kemudian berlanjut hingga akhir 2023.
”Selama tiga tahun terakhir, pembebasan pajak kendaraan bermotor ada. Program itu dimulai pada saat pandemi Covid-19 untuk meringankan beban masyarakat,” katanya.
Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Ansori menyatakan, program yang diinisiasi Khofifah Indar Parawansa itu sangat membantu dan meringankan beban masyarakat.
Juga mendorong kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi kendaraan.
”Program ini sangat ditunggu-tunggu masyarakat. Jadi, harus dilanjutkan oleh Pj gubernur Jatim yang sekarang,” sarannya. (za/jup)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Berta SL Danafia