Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kejari Bangkalan Sita Lahan dan Bangunan Milik PT Tonduk Majeng Madura Seluas 15,3 Hektare

Fatmasari Margaretta • Selasa, 16 Januari 2024 | 15:50 WIB

PENEGAKAN HUKUM: Kajari Bangkalan Fahmi menyampaikan keterangan penanganan kasus dugaan tipikor dengan didampingi pejabat struktural di lembaganya, Senin (15/1). (JUPRI/JPRM)
PENEGAKAN HUKUM: Kajari Bangkalan Fahmi menyampaikan keterangan penanganan kasus dugaan tipikor dengan didampingi pejabat struktural di lembaganya, Senin (15/1). (JUPRI/JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sumber Daya, Bangkalan, terus menggelinding.

Terbaru, kejaksaan negeri (kejari) menyita dua aset berupa tanah dan bangunan milik PT Tonduk Majeng Madura.

Letaknya di Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya, dengan luas lahan 10.144 persegi. Kedua, di Desa Pocong, Kecamatan Tragah, dengan luas 5.199 meter persegi.

Secara akumalatif, lahan milik PT Tonduk Majeng Madura yang disita Kejari Bangkalan dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi mencapai 15,3 hektare.

Baca Juga: Sumur Bor Masih Menyemburkan Api, BPBD Pamekasan Berencana Gelar Rapat dengan ESDM Jatim

Penyitaan yang dilakukan Koprs Adhyaksa merupakan langkah penyelamatan aset.

Pengambilalihan aset guna kepentingan hukum tersebut tertuang dalam surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaaan Negeri Bangkalan Nomor B-592/M.5.38/Fd.1/12/2023.

Kepala Kejari Bangkalan Fahmi menyatakan, penyitaan aset milik perusahaan swasta itu telah mendapat persetujuan pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas I-A Khusus.

Penetapan persetujuan penyitaan itu tertuang dalam surat nomor 1/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2024PN.Sby.

Baca Juga: Uji Sandar Pelabuhan Wisata Kalianget, Sumenep, Gagal 

Surat tertanggal Kamis (4/1) tersebut ditandatangani langsung oleh ketua pengadilan tipikor pada PN Surabaya Kelas I-A Khusus. Pasca mendapat surat penetapan persetujuan itu, kejari langsung melakukan aset milik PT Tonduk Majeng Madura.

”Jaksa penyidik Kejari Bangkalan Senin (8/1) memasang papan penyitaan tanah dan bangunan di Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya,” ujarnya.

Pemasangan PT papan penyitaan disaksikan berbagai pihak. Mulai dari perwakilan PT Sumber Daya, PT Tonduk Majeng Madura, pembeli rumah, kepala desa (Kades), dan anggota Polsek Arosbaya.

Keesokan harinya, Selasa (9/1), pemasangan papan penyitaan tanah dilakukan di Desa Pocong, Kecamatan Tragah.

Baca Juga: Banyak Atlet Lewati Batas Usia, Gabsi Pamekasan Seleksi Bibit Junior melalui Kejuaraan Lokal

”Dua aset yang telah disita tersebut nantinya akan menjadi barang bukti dalam perkara dugaan tipikor penyertaan modal BUMD,” ujarnya.

Kasipidsus Kejari Bangkalan Muhammmad Fakhry menyatakan, ada dua perusahaan penerima dana penyertaan modal dari BUMD PT Sumber Daya yang saat ini diproses. Yakni, PT Tonduk Majeng Madura dan PT Aman.

Total uang BUMD yang pernah menguap ke dua perusahaan swasta tersebut mencapai Rp 16,5 miliar.

Perinciannya, Rp 15 miliar ke Tonduk Majang Madura dan Rp 1,5 miliar ke PT Aman. Status penanganan perkara dugaan tipikor dengan dalih investasi tersebut kini naik ke penyidikan.

Baca Juga: Disperindag Pamekasan Klaim Enam PR Siap Gabung SIHT, Dewan Ingatkan Pengoperasian Tak Ganggu Pembangunan

Saat ini Kejari Bangkalan dalam tahap koordinasi dengan auditor untuk menentukan kerugian keuangan negara yang terjadi dalam dugaan tipikor itu.

”Agar sesegera mungkin bisa dilakukan penghitungan keuangan negara,” imbuhnya.

Fakhry menjelaskan, penyertaan modal senilai Rp 15 miliar yang diterima PT Tonduk Madura dimanfaatkan untuk pembelian lahan di dua lokasi yang saat ini sudah disita.

Dengan demikian, dalam proses hukum yang dilaksanakan, internalnya harus melakukan penyitaan.

Pihaknya tidak menampik belum menetapkan tersangka meski status dugaan tipikor itu ke penyidikan. Alasannya, masih menunggu penghitungan kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Laporan Realisasi Dana Kampanye Tiga Parpol di Sampang Tercatat Masih Nol Rupiah, Ini Penjelasannya

”Bagi kami sebaiknya menetapkan tersagka setelah ada penghitungan kerugian keuangan negara,” imbuhnya.

Fakhry menerangkan, sudah banyak saksi yang dimintai keterangan dalam penanganan perkara dugaan tipikor tersebut.

Pihaknya mencatat, sudah ada 31 saksi yang dimintai keterangan dalam penanganan perkara yang membelit PT Tonduk Majeng Madura tersebut.

Sedangkan saksi yang mintai keterangan dalam dugaan tipikor dana penyertaan modal yang menyeret PT Aman sudah 18 orang.

Saksi yang akan dimintai keterangan tersebut berpotensi terus bertambah. Sebab, penanganan perkaranya terus berproses.

Baca Juga: Terima Kasih AKBP Edo Satya Kentriko, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo Sambut Kapolres Baru

Direktur PT Sumber Daya membenarkan perusahaannya dilibatkan untuk menyaksikan pamasangan papan penyitaan di aset PT Tonduk Majang Madura oleh Kejari Bangkalan.

Baik di Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya, maupun di Desa Pocong, Kecamatan Tragah.

”Memang ada dua pengurus struktural (PT Sumber Daya) yang kami tugasi untuk menyaksikan penyitaan oleh kejari,” katanya.

Direktur PT Tonduk Majeng Madura Kadir belum bisa dimintai keterangan mengenai penyitaan aset yang dilakukan kejari.

Saat didatangi ke kediamannya di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Mlajah, yang bersangkuatan tidak ada di tempat. (jup)

Editor : Fatmasari Margaretta
#sita lahan #bangkalan #lahan #kerugian negara #hektare #bangunan #kejari bangkalan #tersangka #keuangan negara