BANGKALAN, RadarMadura.id – Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Lerpak, Kecamatan Geger, terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Penyelenggara pemilu tingkat desa itu terbukti bertemu dengan salah satu calon anggota legislatif (caleg) DPRD Bangkalan.
Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh mengatakan, ketua PPS Desa Lerpak memang terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Pihaknya sudah mengantongi bukti pertemuan dengan salah satu caleg.
”Setelah kami memeriksa beberapa bukti, PPS Desa Lerpak terbukti melakukan pelanggaran kode etik,” katanya.
Menurut dia, Bawaslu Bangkalan sudah melakukan pemeriksaan dan kajian atas laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
Bahkan, pihaknya sudah memberikan rekomendasi pada KPU Bangkalan.
”Sebab, yang bersangkutan sudah terbukti melanggar kode etik,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, sanksi yang diberikan mulai dari pelanggaran berat, sedang, dan ringan.
”Yang berwenang memberikan sanksi kepada PPS Desa Lerpak adalah KPU Bangkalan.
Kami (Bawaslu) hanya memastikan benar-benar terjadi pelanggaran,” sambungnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Bangkalan Achmad Fauzi belum bisa memberikan keterangan mengenai hal tersebut.
Saat dihubungi, yang bersangkutan sedang mengikuti rapat dengan jajaran komisioner lainnya.
”Masih rapat, nanti saya hubungi,” janjinya. (za/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Ina Herdiyana