Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

BPK Perintahkan CV Modern Lakukan Pengembalian Dana

Ina Herdiyana • Selasa, 9 Januari 2024 | 17:57 WIB
SARANA BARU: Pegawai Dispertapahorbun Bangkalan berada di Green House BPP Burneh, Senin (8/1). (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)
SARANA BARU: Pegawai Dispertapahorbun Bangkalan berada di Green House BPP Burneh, Senin (8/1). (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (Dispertapahorbun) Bangkalan membangun lima green house balai penyuluh pertanian (BPP) tahun anggaran 2023. Satu dari lima proyek penunjukan langsung (PL) tersebut diduga tidak dikerjakan secara profesional sehingga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Karena itu, CV Modern sebagai pelaksana proyek dengan nilai kontrak Rp 74,4 juta tersebut harus mengembalikan dana ke kas daerah (kasda) senilai Rp 3.044.013.

Kabid Sarana, Prasarana, dan Penyuluhan Dispertapahorbun CHK Karyadinata tidak menampik adanya temuan BPK dalam pengerjaan proyek pembangunan green house. Namun, dia tidak menjelaskan secara spesifik item pengerjaan yang menjadi temuan BPK.

”Kalau di 2023 pelaksanaannya bukan di bidang kami. Detail temuannya saya kurang paham, tetapi nominalnya memang segitu dan sudah dikembalikan,” ujarnya.

BPP merupakan pusat data dan bibit tanaman. Dengan demikian, pembangunan green house diharapkan menjadi tempat bagi petani yang ingin belajar pembibitan berkualitas di BPP. Saat ini ada  delapan BPP yang tersebar di 18 kecamatan di Bangkalan. Yakni, BPP Burneh, Tanah Merah, Galis, Kamal, Konang, Sepulu, Tanjungbumi, dan Tragah. ”Untuk BPP Tragah, statusnya masih sewa dan sudah kami siapkan anggaran,” imbuhnya.

Ketua Komisi B DPRD Bangkalan Rokib menyatakan, pemilihan rekanan seyogianya dilakukan secara selektif dan profesional. Adanya temuan BPK dalam pembangunan Green House BPP Burneh harus dievaluasi oleh Dispertapahorbun Bangkalan.

”Masalah ini akan menjadi evaluasi kita di komisi B. Pemilihan harus selektif serta menerapkan sistem reward dan punishment. Kalau pengerjaannya bagus bisa digunakan kembali di tahun berikutnya. Kalau hasilnya buruk tidak perlu diberi kegiatan lagi,” pintanya.

Direktur CV Modern Ardian Trifanda tidak memungkiri adanya temuan BPK dalam pelaksanaan proyek yang dikerjakan. Awalnya, perintah pengembalian dari BPK lebih dari Rp 3.044.013. Namun, pihaknya melakukan sanggahan karena adanya kesalahan perhitungan dalam audit yang dilakukan.

”Pengukuran pertama awalnya dilakukan saat hujan sehingga hasilnya tidak maksimal. Lalu, kami melakukan sanggahan untuk dilakukan pengukuran ulang. Sebab, kami merasa sudah bekerja sesuai perencanaan,” imbuhnya.

Karena itu, BPK hanya menemukan adanya catatan dalam pengerjaan besi atap. Pihaknya mengeklaim perintah pengembalian tersebut sudah dilunasi dengan membayar ke kasda. ”Sudah, sudah saya setorkan ke kasda,” katanya. (jup)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Ina Herdiyana
#dispertapahorbun bangkalan #bpp #balai penyuluh pertanian #CV Modern #radar madura online