BANGKALAN, RadarMadura.id – Perilaku Ach. Zainul Fikri dan Said, warga Kecamatan Tragah, Bangkalan, tidak patut ditiru. Kedua pemuda yang sama-sama berusia 23 tahun tersebut harus berurusan dengan hukum karena nekat menjambret handphone milik Ganifatun Safariyah, 23, warga Kecamatan Klampis.
Keduanya melancarkan aksi kriminal di Jalan Raya Keleyan, Kecamatan Socah, tepatnya di Embong Cangka, Jumat (29/12). Aksi nekatnya itu dilakukan setelah melihat ponsel korban yang tengah diletakkan di dasbor motornya.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Heru Cahyo Saputro menyatakan, penjambretan terhadap Ganifatun, 23, terjadi sekitar pukul 17.30. Saat itu korban hendak ke arah Kamal. Setiba di tempat kejadian perkara (TKP), kendaraan korban dipepet kedua pelaku.
”Korban berusaha mengejar pelaku yang lari ke arah Kamal sembari berteriak meminta tolong,” tuturnya Kamis (4/1).
Tidak jauh dari TKP, kedua pelaku berhasil dihentikan warga. Keduanya diamuk massa hingga babak belur. Tersangka Said mengalami luka memar di bagian mata sebelah kanan setelah dihajar warga. ”Tersangka sempat diamuk warga Socah,” imbuhnya.
Satreskrim Polres Bangkalan juga mengamankan sejumlah barang bukti dari peristiwa itu. Yakni, satu unit iPhone hitam dan satu unit motor Yamaha Mio GT warna merah dengan nopol L 3115 PX yang digunakan kedua tersangka untuk berbuat kriminal.
”Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara dengan sangkaan pasal 365 KUHP,” tegasnya. (za/jup)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti