BANGKALAN, RadarMadura.id – Pengerjaan proyek pemeliharaan berkala Jalan Mayjen Sungkono di Kelurahan Kraton, Kecamatan Kota Bangkalan, menyisakan masalah. Sebab, pengerjaan tahun anggaran 2023 tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BPK memerintahkan CV Karya Dinasti sebagai pelaksana proyek dengan pagu Rp 555 juta tersebut melakukan pengembalian. Total pengembalian yang harus dibayar Rp 25.719.900. BPK menemukan kekurangan volume dalam pengerjaan proyek pemeliharaan Jalan Mayjen Sungkono.
Baca Juga: Gaji Tenaga Honorer BPBD Pamekasan di Bawah UMK
Direktur CV Karya Dinasti Nasrul Anas tidak menampik adanya pengembalian dalam pelaksanaan proyek yang dikerjakan perusahaannya. Pengembalian dikarenakan masalah mobilisasi dan demobilisasi alat berat. Juga disebabkan proses galian yang tidak terdokumentasi.
BPK menganggap mobilisasi dan demobilisasi alat berat dalam pelaksanaan proyek yang dikerjakan tidak membutuhkan biaya. Sebab, biaya itu sudah include dalam pemesanan asphalt mixing plant (AMP). Sementara dalam rencana anggaran belanja (RAB) proyek yang dikerjakan, mobilisasi alat berat itu dianggarkan Rp 24 juta.
”Kami tetap bayar (biaya pengangkutan alat berat), tetapi kami tetap bayar apa yang diinginkan BPK agar tidak panjang-panjang,” ujarnya.
Tiga alat berat yang digunakan dalam pengerjaan proyek pemeliharaan Jalan Mayjen Sungkono. Yakni, wheel loader, finisher dan three wheel loader. Sementara biaya pengangkutan untuk satu alat berat berkisar Rp 9 juta–Rp 12 juta.
Anas menyatakan, proyek yang dikerjakan mengharuskan adanya kegiatan galian. Dia mengeklaim, kegiatan itu sudah dilaksanakan. Namun karena tidak terdokumentasi, maka pihaknya diharuskan melakukan pengembalian Rp 1.718.900.
Sehingga, total pengembalian yang harus disetorkan CV Karya Dinasti ke kas daerah (kasda) mencapai Rp 25.719.900. ”Pengerjaan proyek itu kami kerjakan malam hari, karena tidak ada fotonya, maka dianggap tidak (dikerjakan). Padahal kegiatannya ada (dikerjakan,),” imbuhnya.
Baca Juga: Pelti Sumenep Kuatkan Mental Atlet melalui Turnamen
Wakil Ketua DPRD Bangkalan Fatkurrahman menyatakan, pengembalian dalam pengerjaaan proyek harus menjadi bahan evaluasi oleh dinas terkait. Sebab itu mengindikasikan pengerjaan proyek oleh rekanan tidak profesional.
Pria yang biasa disapa Ji Kur itu mengutarakan, setiap pelaksanaan kegiatan infrastruktur pasti ada konsultan pengawas. Jika konsultan pengawas melaksanakan tugas dengan baik saat mengerjaan proyek, seharusnya tidak ada temuan saat BPK melakukan audit.
”Dinas terkait harus selektif dalam memilih konsultan pengawas. Karena di lapangan itu banyak konsultan yang asal ditunjuk. Sementara mereka tidak tahu apa yang harus dikerjakan di lapangan,” tegasnya.
Pihaknya juga mendesak konsultan pengawas proyek harus tegas saat menemukan
ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan infrastruktur. Karena dalam praktiknya, banyak konsultan pengawas yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik karena adanya tekanan dari pelaksana.
Baca Juga: Polisi Panggil Ulang Terlapor terkait kasus yang Menyeret Youtuber Cong Arye
Inspektur Inspektorat Bangkalan Joko Supriyono menyatakan, laporan hasil pemeriksaan (LHP) dengan tujuan tertentu (DTT) BPK sudah ditindaklanjuti. Saat ini pemerintah tinggal melaksanakan rekomendasi BPK.
Misalnya, meningkatkan pengawasan dalam setiap kegiatan. Khususnya, kegiatan belanja modal di bidang infrastruktur. ”Semua temuan itu, rekomendasinya sudah ditindaklanjuti,” katanya. (jup/luq)