BANGKALAM, RadarMadura.id – Penarikan retribusi bagi petambak udang akan dimulai di awal tahun ini. Sebab, rancangan peraturan daerah (raperda) perubahan tentang pajak dan retribusi daerah tuntas dibahas. Namun, saat ini masih dalam proses fasilitasi gubernur.
Plt Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Bangkalan Bambang Setyawan menyampaikan, penarikan retribusi bagi tambak udang belum terealisasi. Namun, regulasi yang mengatur tentang penarikan retribusi itu sudah disiapkan.
Baca Juga: Tahun Baru Wajah Baru, Bola-Bola Beton SGB Cocok Jadi Spot Foto bagi Warga Bangkalan
Penarikan retribusi terhadap pembudi daya udang berdasarkan luasan tambak. Satu hektare tambak akan dikenakan retribusi sebesar Rp 200 ribu setiap tahunnya.
”Keinginan kami menarik retribusi berdasarkan tonase udang (saat panen), tapi petambak kurang berkenan, dan tidak ada dasarnya (juga),” ujarnya.
Bambang mengungkapkan, sebelum memutuskan penarikan retribusi berdasarkan luasan tambak, diskan melakukan kajian dan mengacu pada penarikan retribusi tambak udang yang ada di kabupaten/kota lain. Di daerah lain pun penarikannya didasarkan pada luasan tambak.
Kemungkinan besar perda retribusi tambak udang itu akan rampung dua pekan ke depan. Saat ini masih menunggu evaluasi dari gubernur Jawa Timur. ”Perkiraan dalam dua minggu ke depan rampung,” ucapnya.
Baca Juga: Pemkab Sampang Tak Fasilitasi Lisensi Halal, Ketersediaan Juru Sembelih Minim
Ketua Komisi B DPRD Bangkalan Rokib menyampaikan, perda yang mengatur tentang retribusi tambak udang kini masih menunggu evaluasi gubernur.
Pihaknya berharap, setelah regulasi itu diundangkan, semua pengusaha tambak udang bisa tertib dan membayar retribusi sesuai ketentuan.
”Saya kira Rp 200 ribu 1 hektare dalam setahun itu tidak memberatkan para petambak udang,” ucapnya. (za/jup)
Editor : Fatmasari Margaretta