BANGKALAN, RadarMadura.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan menindaklanjuti rekomendasi dan laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai dugaan pelanggaran kode etik. Dugaan pelanggaran itu dilakukan oleh oknum panitia pemungutan suara (PPS) di Kabupaten Bangkalan.
Komisioner KPU Bangkalan Sairil Munir menyampaikan, pihaknya sudah menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik oleh tenaga ad hoc tersebut. Setiap rekomendasi dan usulan Bawaslu telah dikaji dan ditindaklanjuti.
”Kami sudah mengkaji dan menindaklanjuti usulan Bawaslu Bangkalan mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik ini,” ujar Munir, Senin (25/12).
Baca Juga: Polda Jatim Turun Tangan, Penembak Muarah Belum Terendus
Pihaknya sudah menerima surat Bawaslu mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan PPS di dua kecamatan. Yakni, di Kecamatan Geger dan Sepulu. Rekomendasi dan arahan berkaitan dengan penambahan keamanan di gudang logistik juga ditindaklanjuti.
Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh menyebutkan, pelanggaran etik yang dilakukan PPS di tiga desa itu sama. Yakni, diduga tidak netral dalam perekrutan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
”Pelanggaran yang kami tangani sudah diteruskan ke KPU Bangkalan. Sanksi seperti apa, mereka yang akan menentukan,” terangnya. (za/luq)